Kejati Jambi Setujui Penyelesaian Kasus Narkotika Melalui Keadilan Restorative

  • 22 Jul 2026 23:59 WIB
  •  Jambi

RRI.CO.ID,Jambi- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi menyetujui penghentian penuntutan terhadap satu perkara penyalahgunaan narkotika yang ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Bungo melalui Mekanisme Keadilan Restoratif (MKR). Persetujuan tersebut diberikan setelah Jaksa Agung RI menyetujui pelaksanaan rehabilitasi terhadap tersangka berdasarkan hasil ekspose perkara yang digelar secara virtual, Selasa 21 Juli 2026.

Persetujuan penghentian penuntutan disampaikan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jambi, Sugeng Hariadi, kepada Kepala Kejari Bungo, Fix Fix Zulrofix, melalui Zoom Meeting. Ekspose perkara juga diikuti Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejati Jambi, para Kepala Kejaksaan Negeri, serta jajaran Bidang Tindak Pidana Umum di wilayah Kejati Jambi.

Tersangka dalam perkara tersebut adalah Muhammad Sidiq alias Sidiq bin Adam Mirza. Berdasarkan hasil ekspose, Kejaksaan menyetujui permohonan rehabilitasi rawat inap selama lima bulan di Rumah Sakit Jiwa Daerah Jambi.

Kajati Jambi Sugeng Hariadi menjelaskan, keputusan tersebut diambil setelah tersangka memenuhi seluruh persyaratan sebagaimana diatur dalam Pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Melalui Rehabilitasi dengan Pendekatan Mekanisme Keadilan Restoratif.

"Hasil pemeriksaan laboratorium menyatakan tersangka positif menggunakan narkotika. Dari hasil penyidikan dan asesmen terpadu juga diketahui bahwa tersangka merupakan pengguna, tidak terlibat jaringan peredaran gelap narkotika, bukan bandar, pengedar maupun kurir, sehingga memenuhi syarat untuk menjalani rehabilitasi," kata Kajati Sugeng Hariadi.

Ia menegaskan, penghentian penuntutan melalui mekanisme keadilan restoratif merupakan bentuk penegakan hukum yang mengedepankan pemulihan bagi penyalah guna narkotika yang memenuhi persyaratan.

"Dengan berlakunya undang-undang yang baru, agar segera dilakukan koordinasi dengan Pengadilan Negeri untuk memperoleh penetapan," ujarnya.

Sugeng menambahkan, pelaksanaan mekanisme keadilan restoratif tetap harus mengacu pada ketentuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, khususnya Bab IV mengenai Mekanisme Keadilan Restoratif. Menurutnya, sinergi antara aparat penegak hukum dan lembaga terkait menjadi kunci agar pelaksanaan rehabilitasi dan bentuk pemidanaan lainnya dapat berjalan efektif.

Hingga Juli 2026, Kejati Jambi telah menyelesaikan enam perkara melalui Mekanisme Keadilan Restoratif. Rinciannya, Kejari Muaro Jambi menangani dua perkara, Cabang Kejari Batanghari di Muara Tembesi satu perkara, Kejari Merangin satu perkara, Kejari Jambi satu perkara, dan Kejari Bungo satu perkara.

Melalui penerapan mekanisme tersebut, Kejati Jambi menegaskan komitmennya untuk terus mengedepankan penegakan hukum yang humanis, berkeadilan, dan adaptif, sejalan dengan semangat pembaruan hukum pidana nasional.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....