Ada Dua Warga Lapas Perempuan Jambi Terima Remisi Khusus Hari Raya Waisak

  • 31 Mei 2026 19:12 WIB
  •  Jambi

RRI.CO.ID,Jambi - Dalam rangka peringatan Hari Raya Waisak 2570 BE Tahun 2026, sebanyak dua orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) beragama Buddha di Lapas Perempuan Kelas IIB Jambi menerima Remisi Khusus Hari Raya Waisak, Minggu 31 Mei 2026 sebagai bentuk penghargaan dari negara atas perilaku baik dan partisipasi aktif dalam program pembinaan yang telah dijalani.

Pemberian remisi tersebut dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan diberikan kepada warga binaan yang telah memenuhi syarat administratif maupun substantif. Remisi khusus keagamaan merupakan salah satu hak warga binaan yang diberikan pada hari besar keagamaan sesuai agama yang dianut.

"Pemberian Remisi Khusus Hari Raya Waisak ini diharapkan dapat menjadi penyemangat bagi warga binaan untuk terus mengikuti program pembinaan dengan baik, menjaga kedisiplinan, serta meningkatkan kualitas diri agar dapat kembali ke tengah masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik," kata Kalapas Meita Eriza .

Sementara itu secara nasional, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) memberikan Remisi Khusus (RK) dan Pengurangan Masa Pidana (PMP) Khusus Hari Raya Waisak 2570 BE Tahun 2026 kepada 1.052 Narapidana dan Anak Binaan beragama Buddha di seluruh Indonesia. Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.047 Narapidana menerima RK Waisak dan lima Anak Binaan menerima PMP Khusus Waisak Tahun 2026.

Dari total Narapidana penerima RK Waisak Tahun 2026, sebanyak 1.041 orang menerima RK I atau pengurangan sebagian masa pidana dan enam orang menerima RK II atau langsung bebas setelah memperoleh Remisi. Sementara itu, lima Anak Binaan seluruhnya menerima PMP Khusus I.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....