Ditandatangani, Nota Kesepakatan Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial di Ko

  • 13 Feb 2026 20:55 WIB
  •  Jambi

RRI. CO. ID, Jambi - Penandatanganan nota kesepakatan tentang pelaksanaan pidana kerja sosial dalam wilayah hukum Kota Jambi digelar di Gedung Walikota Jambi, Jumat 13 Februari 2026 dan turut dihadiri Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Jambi, Irwan Rahmat Gumilar. Kegiatan ini menjadi langkah strategis dalam mendukung implementasi kebijakan pemidanaan yang lebih humanis, akuntabel, dan berorientasi pada pemulihan.

Turut hadir dalam penandatanganan tersebut, Wakil Gubernur Jambi, Abdullah Sani, Walikota Jambi Maulana, Wakil Walikota Jambi, Diza Hazra Aljosha, Perwakilan Pengadilan Negeri Jambi, Perwakilan Kejaksaan Tinggi Jambi, Perwakilan Polda Jambi, Perwakilan Danrem 042/Garuda Putih, Kepala UPT Pemasyarakatan, Pembimbing Kemasyarakatan Bapas dan Forkopimda Jambi.

Penandatanganan nota kesepakatan tersebut melibatkan unsur Pemerintah Kota Jambi, aparat penegak hukum, serta pemangku kepentingan terkait sebagai bentuk sinergi dalam pelaksanaan pidana kerja sosial sebagaimana diamanatkan dalam Implementasi KUHP dan KUHAP Baru. Kehadiran Kakanwil Ditjenpas Jambi menunjukkan komitmen jajaran pemasyarakatan dalam memastikan kesiapan mekanisme pembimbingan, pengawasan, dan pelaksanaan pidana kerja sosial berjalan efektif di lapangan.

Dalam sambutannya, Kakanwil Ditjenpas Jambi menegaskan bahwa pidana kerja sosial merupakan alternatif pemidanaan yang tidak hanya memberikan efek jera, tetapi juga memberi ruang bagi pelaku untuk berkontribusi positif kepada masyarakat. "Pemasyarakatan siap menjalankan peran melalui pembimbing kemasyarakatan dalam melakukan litmas, pendampingan, serta pengawasan, sehingga pelaksanaan pidana kerja sosial dapat berjalan tepat sasaran dan memberikan manfaat nyata," ujar Kakanwil Irwan.

Sementara itu, Walikota Jambi menyatakan bahwa Pemerintah Kota Jambi siap menyediakan lokasi serta mendukung sarana dan prasarana yang dibutuhkan dalam pelaksanaan pidana kerja sosial. Menurutnya, program ini tidak hanya menjadi bentuk penegakan hukum yang berkeadilan, tetapi juga mendorong nilai tanggung jawab sosial dan pembinaan bagi pelaku.

Melalui penandatanganan nota kesepakatan ini, diharapkan pelaksanaan pidana kerja sosial di wilayah hukum Kota Jambi dapat terlaksana secara terintegrasi, terukur, dan memberikan kontribusi nyata bagi pembangunan serta ketertiban masyarakat.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....