Mantan Gubernur Jadi Saksi Sidang Suap Pengesahan APBD

  • 30 Sep 2025 14:17 WIB
  •  Jambi

KBRN, Jambi : Sidang suap ketok palu RAPBD Provinsi Jambi tahun anggaran 2016-2017 kembali bergulir di Pengadilan Tipikor Jambi. Jaksa KPK menghadirkan mantan Gubernur Jambi tahun 2016 hingga 2018 Zumi Zola sebagai saksi.

Sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Jambi, Selasa (23/9/2025) dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Tatap Urasima Situngkir beragendakan pemeriksaan saksi-saksi. Selain mantan Gubernur Jambi tersebut, jaksa KPK juga menghadirkan empat orang saksi lainya yang juga terlibat dalam kasus suap ketok palu.

Dalam keterangannya, Zumi Zola menjelaskan awal mula permintaan uang suap ketok palu dan dan keterlibatan dirinya bersama puluhan anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019 Zumi Zola juga menjelaskan saat dirinya berada di Jakarta, ia dihubungi oleh Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi Zoerman Manap yang juga kerabatnya. Zoerman Manap meminta bertemu langsung dengan alasan ada hal penting. Namun Zumi Zola meminta orang kepercayaannya, Afif untuk menemui Zoerman.

Dari pertemuan itu Afif melaporkan kepada Zumi Zola bahwa terdapat permintaan uang ketok palu dari para anggota dewan. Dalam kasus ini masing-masing anggota DPRD Provinsi Jambi meminta uang senilai Rp 200 juta sebagai syarat untuk mengesahkan RAPBD 2016-2017. Sementara pimpinan DPRD menerima nilai yang lebih besar. Total suap yang dibagikan mencapai lebih dari Rp 2,3 miliar .

Tidak hanya itu, Komisi III DPRD Provinsi Jambi juga meminta tambahan uang lebih dari R 150 juta. Serta permintaan proyek dari para pimpinan dewan saat itu .

Zumi Zola mengaku terpaksa memenuhi permintaan tersebut karena jika tidak, para anggota dewan mengancam tidak hadir dalam rapat paripurna ketok palu dan pengesahan RAPBD.

“Sama seperti sebelumnya, sama dengan BAP tidak ada yang baru. Saya mengacu pada BAP sama seperti yang saya sampaikan sebelumnya. Seperti yang saya sampaikan, saya hanya bilang jumlah anggota (DPRD) tidak disebut, hanya minta uang pengesahan, bahasanya seperti itu. Almarhum mengatakan ada permintaan uang untuk pengesahan. Kalau tidak disahkan uangnya tidak bisa digunakan untu pembangunan, " kata Zumi Zola.

" Saya tidak bisa membenarkan apa yang saya lakukan, tapi itu harus saya ambil karena yang rugi masyarakat Jambi. Tidak dipenuhi tidak bisa bangun jalan, jembatan, sekolah, pertanian, padahal masyarakat butuh itu, "ujarnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....