Helen, Terdakwa Narkotika Dituntut Hukuman Mati
- 24 Jul 2025 19:07 WIB
- Jambi
KBRN, Jambi : Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jambi telah menuntut Pidana mati bagi terdakwa Helen Dian Krisnawati dalam perkara tindak pidana narkotika. Tuntutan tersebut dibacakan JPU dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jambi, Kamis (24/7/2025).
Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Jambi Noly Wijaya menyebutkan, dalam tuntutan JPU yang dibacakan di persidangan, disebutkan bahwa terdakwa Helen Dian Krisnawati terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan secara bersama-sama Terdakwa Harifani alias Ari Ambok dan Dindin Diding bin Tember tindak pidana narkotika sebagaimana diatur dalam Dakwaan Primair Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 132 Undang -Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dalam proses perkara ini terdakwa Helen Dian Krisnawati didakwa dengan dakwaan Primair Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Subsidair Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 Undang-undang nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Hal-hal yang menjadi dasar tuntutan yaitu Terdakwa pengendali jaringan narkotika kota Jambi, perbuatan Terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan narkoba. Perbuatan Terdakwa merusak generasi muda Jambi, terdakwa dipersidangan berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya dan tidak ada hal yang meringankan, " kata Noly Wijaya.
Sementara pada sidang perkara sebelumnya Terdakwa Arifani Alias Ari Ambok telah diputus bersalah dan dijatuhi hukuman selama 9 tahun. Sedangkan Terdakwa Dindin alias Diding bin Tember telah dituntut pidana 12 tahun, masing-masing dalam berkas terpisah.
Sidang kemudian ditunda oleh Majelis Hakim pada hari Kamis, 31 Juli 2025 dengan agenda pembacaan pembelaan atau Pledoi dari terdakwa Helen Dian Krisnawati dan Penasehat Hukumnya. Saat ini Terdakwa Helen Dian Krisna ditahan di Lapas Perempuan Jambi.
Kejaksaan Negeri Jambi menegaskan komitmennya dalam menangani setiap perkara secara profesional, transparan, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penegakan hukum yang tegas terhadap tindak pidana narkotika merupakan bagian dari upaya Kejaksaan dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....