Ditetapkan Jadi Tersangka Korupsi, Pejabat BNI Ditahan Penyidik Kejati

  • 16 Apr 2025 22:38 WIB
  •  Jambi

KBRN, Jambi : Tim penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Jambi melakukan penetapan Tersangka Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Bank BNI Tahun 2018-2019 RG yang saat ini menjabat sebagai Branch Business Manager BNI KC Palembang pada Sentra Kredit Menengah Bank BNI Palembang. Penetapan tersangka dalam ini berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi Nomor: TAP-105/L.5/Fd.2/04/2025 tanggal 16 April 2025.

Penetapan tersangka ini merupakan pengembangan dari dari penyidikan dan penerapan tersangka sebelumnya yaitu WH mantan Direktur PT. Prosympac Agro Lestari (PT. PAL) dan VG selaku Direktur Utama PT. PAL.

Setelah melakukan pemeriksaan terhadap Tersangka RG, Selanjutnya Tim Penyidik Pidsus Kejati Jambi melakukan penahanan terhadap tersangka tersebut selama 20 hari kedepan di Lapas Kelas IIA Jambi.

" Kami tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Jambi pada hari ini melakukan tindakan lanjut dari penyidikan penanganan kasus korupsi yaitu dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas kredit investasi dan kredit modal kerja PT. Bank BNI Persero Tbk. kepada PT. Prosympac Agro Lestari tahun 2018 dan 2019. Dimana rangkaian ini sudah bergulir dalam tiga hari ini. Mulai Hari Senin tanggal 14 kemudian tanggal 15, karena Senin dan Selasa itu kami menetapkan dua tersangka yang sudah kami lakukan penahanan untuk dua 20 hari ke depan, " ujar Abdi Reza Fachlewi Junus, Asisten Tindakan Pidana Khusus Kejati Jambi, Rabu (16/4/2025).

"Pada hari ini pun kami melakukan pemeriksaan kepada seorang saksi yaitu RG selaku Seniornya Relationship Manager pada Sentra Kredit Menengah BNI pada saat iri, sekarang yang bersangkutan jabatannya adalah Branch Business Manager BNI KC Palembang. Dimana dalam pemeriksaan sebagai saksi penyidik berpendapat bahwa cukup alat bukti didapatkan dari yang bersangkutan sehingga pada hari ini dilakukan penetapan tersangka kepada yang bersangkutan, " lanjutnya.

Tersangka RG dilakukan Penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi Nomor: PRINT-108/L.5/Fd.2/04/2025 tanggal 16 April 2025 selama 20 hari sejak tanggal 16 April 2025 sampai dengan 5 Mei 2025

Adapun modus operandi perkara yang dimaksud yaitu para Tersangka melakukan tindak pidana korupsi dengan cara membobol Bank BNI sehingga mengakibatkan kerugian negara. Berdasarkan alat bukti yang diperoleh, Bank BNI mengalami kerugian negara yang masih dalam perhitungan ahli.

Tersangka tersebut disangka melanggar aturan ketentuan yaitu Primair Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat (1) KUHPidana. Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

"Tim penyidik Pidsus Kejati Jambi terus melakukan pendalaman terhadap pihak yang terlibat dalam perkara ini, " kata Abdi Reza Fachlewi Junus.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....