Kejati Jambi Tahan Tersangka Baru Kasus Korupsi Pengadaan Tanah Ujung Jabung

  • 27 Agt 2026 14:53 WIB
  •  Jambi

RRI.CO.ID,Jambi- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi kembali menetapkan dan menahan tersangka baru dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tanah untuk pembangunan akses jalan menuju Pelabuhan Ujung Jabung pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2019–2023.

Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Jambi, Noly Wijaya, mengatakan tersangka baru berinisial LK ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan pada Rabu, 26 Agustus 2026.

“Tim Penyidik Pidsus Kejati Jambi telah menetapkan dan melakukan penahanan terhadap tersangka LK yang berperan sebagai Reviewer pada KJPP Agus, Ali, Firdaus & Rekan,” kata Noly Wijaya.

Penetapan tersangka tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejati Jambi Nomor PRINT-04/L.5/Fd.2/08/2026, Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-03/L.5/Fd.2/08/2026, serta Surat Perintah Penahanan Nomor PRINT-03/L.5/Fd.2/08/2026, seluruhnya tertanggal 26 Agustus 2026.

Noly menjelaskan, penetapan LK sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh sejumlah alat bukti yang sah. Alat bukti tersebut antara lain keterangan saksi, keterangan ahli, surat atau dokumen, serta barang bukti lainnya. “Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan ketentuan hukum acara pidana dan didukung sekurang-kurangnya dua alat bukti,” ujarnya.

LK kemudian ditahan selama 20 hari, terhitung sejak 26 Agustus hingga 14 September 2026. Tersangka ditempatkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas IIB Jambi.

Diduga Manipulasi Laporan Penilaian Tanah

Dalam perkara ini, LK diduga tidak melakukan penilaian nilai ganti kerugian pengadaan tanah sesuai dengan Standar Penilaian Indonesia (SPI) Tahun 2018. Penyidik menduga LK tidak menggunakan data harga tanah secara benar dalam proses penilaian. Selain itu, LK juga diduga memalsukan tanda tangan penanggung jawab KJPP Agus, Ali, Firdaus & Rekan dalam Laporan Hasil Penilaian.

“Laporan hasil penilaian tersebut juga diduga tidak dilaporkan ke dalam Sistem Pelaporan Laporan Penilaian Kementerian Keuangan melalui Pusat Pembinaan Profesi Keuangan atau PPPK, sehingga laporan tersebut diduga bukan merupakan laporan penilaian yang sah,” jelas Noly.

Laporan penilaian yang dibuat tersebut kemudian diserahkan kepada Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah dan digunakan sebagai pedoman dalam pembayaran ganti kerugian pengadaan tanah untuk pembangunan akses jalan menuju Pelabuhan Ujung Jabung.

Perkara ini bermula dari perencanaan teknis pembangunan jalan akses Jambi menuju Pelabuhan Ujung Jabung atau Detail Engineering Design (DED) yang dilakukan Pemerintah Provinsi Jambi melalui Dinas Pekerjaan Umum pada 2010.

Ruas jalan tersebut direncanakan memiliki panjang sekitar 80 kilometer dan meliputi jalan nasional serta jalan provinsi yang berada di wilayah Kota Jambi, Kabupaten Muaro Jambi, dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur.

Kerugian Negara Hampir Rp 12 Miliar

Berdasarkan hasil perhitungan Auditor Pengawasan Kejati Jambi, pelaksanaan pengadaan tanah untuk pembangunan akses jalan menuju Pelabuhan Ujung Jabung pada Dinas PUPR Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2019–2023 ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp 11.929.466.700.

Sementara itu, dalam proses penyidikan, penyidik juga menemukan kerugian negara sebesar Rp 11.648.537.700 yang berkaitan dengan perbuatan LK bersama tersangka lainnya, yakni AS dan DS.

Atas perbuatannya, LK disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 UU Nomor 1 Tahun 1946, jo. Pasal 603 jo. Pasal 20 huruf a dan huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, jo. UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Sementara secara subsidiair, LK disangkakan melanggar Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 UU Nomor 1 Tahun 1946, jo. Pasal 604 jo. Pasal 20 huruf a dan huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, jo. UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Noly menegaskan, penyidikan perkara tersebut masih terus berjalan. Kejati Jambi, kata dia, akan mendalami seluruh rangkaian perbuatan serta pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab dalam perkara tersebut.

“Proses penyidikan masih terus dilakukan secara profesional, transparan, dan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku guna mengungkap secara menyeluruh rangkaian perbuatan dan pihak-pihak yang bertanggung jawab,” tegasnya.

Kejati Jambi juga menyatakan komitmennya untuk terus mengawal penegakan hukum dan pemberantasan tindak pidana korupsi, khususnya perkara yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara dan merugikan kepentingan masyarakat.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....