Kejati Jambi Limpahkan Tersangka Korupsi Pengadaan Tanah Akses Ujung Jabung
- 06 Agt 2026 13:03 WIB
- Jambi
RRI.CO.ID,Jambi - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi menuntaskan proses penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tanah untuk pembangunan akses jalan menuju Pelabuhan Ujung Jabung pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2019–2023.
Penyerahan Tahap II tersebut dilakukan oleh Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Jambi kepada Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur, Selasa 4 Agustus 2026, setelah berkas perkara kedua tersangka dinyatakan lengkap atau P-21.
Dua tersangka yang diserahkan yakni AS selaku Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah atau mantan Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tanjung Jabung Timur periode 2019 hingga April 2022, serta MD selaku Ketua Satgas B atau Kepala Seksi Penetapan dan Pendaftaran Hak pada Kantor Pertanahan Kabupaten Tanjung Jabung Timur periode 2019–2022.
Kasi Penerangan Hukum Kejati Jambi, Noly Wijaya, mengatakan pelaksanaan Tahap II merupakan tindak lanjut setelah Penuntut Umum menyatakan berkas perkara kedua tersangka telah memenuhi syarat formil dan materiil.
"Penyerahan tersangka dan barang bukti telah dilaksanakan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Penuntut Umum. Dengan demikian, proses penanganan perkara memasuki tahap penuntutan," ujar Noly.
Ia menjelaskan, status P-21 terhadap kedua tersangka masing-masing berdasarkan Surat Nomor B-1970/L.5.18/Fd.2/08/2026 tanggal 3 Agustus 2026 atas nama tersangka AS dan Surat Nomor B-1971/L.5.18/Fd.2/08/2026 tanggal 3 Agustus 2026 atas nama tersangka MD.
Usai pelaksanaan Tahap II, Penuntut Umum melakukan penahanan terhadap kedua tersangka selama 20 hari, terhitung sejak 4 Agustus hingga 23 Agustus 2026 di Lembaga Pemasyarakatan Jambi untuk kepentingan proses penuntutan.
Menurut Noly, kedua tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan tanah pembangunan akses jalan menuju Pelabuhan Ujung Jabung sebagaimana diatur dalam Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 622 ayat (1) huruf l Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf a dan huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Subsider, keduanya juga disangkakan melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 beserta ketentuan pidana lainnya yang berlaku.
"Setelah Tahap II ini, Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur akan segera menyusun surat dakwaan dan melimpahkan perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jambi untuk disidangkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku," kata Noly.
Ia menegaskan, Kejati Jambi berkomitmen menyelesaikan setiap perkara tindak pidana korupsi secara profesional, transparan, dan akuntabel.
"Melalui proses Tahap II ini, Kejati Jambi menegaskan komitmennya dalam menuntaskan setiap perkara tindak pidana korupsi secara profesional, transparan, dan akuntabel sebagai bagian dari upaya mewujudkan kepastian hukum serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum di Provinsi Jambi," tutupnya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....