Kejati Jambi Tahan Dua Tersangka Korupsi Lahan Ujung Jabung
- 09 Apr 2026 07:21 WIB
- Jambi
RRI. CO.ID Jambi - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi menetapkan dan menahan dua tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tanah untuk pembangunan akses jalan menuju Pelabuhan Ujung Jabung pada Dinas PUPR Provinsi Jambi tahun anggaran 2019–2023.
Kedua tersangka tersebut adalah AS selaku Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah (mantan Kepala Kantor BPN Tanjung Jabung Timur periode 2019–April 2022) dan MD selaku Ketua Satgas B atau Kepala Seksi Penetapan dan Pendaftaran Hak pada Kantor Pertanahan Kabupaten Tanjung Jabung Timur periode 2019–2022.

Penetapan tersangka dilakukan pada Rabu, 8 April 2026 berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejati Jambi serta didukung dengan minimal dua alat bukti yang cukup.
" Tersangka diperiksa sejak pukul 10.00 WIB dan pada malam harinya langsung ditetapkan sebagai tersangka. Penyidikan perkara ini masih terus berlanjut untuk mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut, " kata Kepala Asisten Intelijen Kejati Jambi, Muhammad Husaini.
Tim penyidik telah mendapatkan 2 alat bukti yang cukup untuk membuktikan perbuatan para Tersangka, sesuai dengan masing-masing peranan Tersangka sebagai Ketua Pelaksana Pengadaan (AS) dan Ketua Satgas B (MD). Penetapan ini juga mengacu pada ketentuan KUHAP yang mensyaratkan minimal dua alat bukti dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka. Dalam kasus ini, negara diduga mengalami kerugian sebesar Rp11,64 miliar akibat perbuatan para tersangka.
Kasus ini bermula pada tahun 2010 Pemprov Jambi melalui Dinas PU membuat perencanaan teknik jalan untuk akses jalan Jambi – Pelabuhan Ujung Jabung (DED) dengan Panjang 80 Km yang meliputi jalan nasional, jalan propinsi meliputi wilayah Kota Jambi, Kab. Muaro dan Kab. Tanjab Timur.
Kemudian pada tahun 2019, diterbitkan Kembali SK Penlok oleh Gubernur Jambi Nomor : 777 tanggal 8 Juli 2019. Di dalam dokumen perencanaan dan dokumen persiapan sebelum penerbitan SK Penlok, jumlah bidang lahan yang akan dibebaskan adalah sebanyak 505 bidang dengan estimasi anggaran pembebasan tanah sejumlah 16 s/d 17 Milyar.
Kepala Kanwil ATR / BPN Provinsi Jambi menerbitkan Surat Penugasan No : 267/SK-15.PT.01.02/VII/2019 tanggal 27 Agustus 2019 tentang penugasan kepala kantor pertanahan Kabupaten Tanjabtimur sebagai ketua pelaksana pengadaan tanah untuk pembangunan akses jalan pelabuhan ujung jabung. Dan selanjutnya Kepala Kantor Pertanahan Kab. Tanjab Timur (Tsk AS) menerbitkan SK tentang susunan anggota pelaksana pengadaan tanah pembangunan jalan akses pelabuhan ujung jabung dan sekretariat.
Tersangka AS Selaku Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah, telah menetapkan Satgas A dan Satgas B (Tsk MD), berdasarkan SK Kepala Kantor BPN Tanjabtimur No. 93/Kep-15.07/X/2019 tanggal 31 Oktober 2019 dan SK Kepala Kantor BPN Tanjabtimur No. 94/Kep-15.07/X/2019 tanggal 31 Oktober 2019.
Dasar dalam pelaksanaan penilaian terhadap Objek yang dilakukan ganti kerugian adalah Daftar Nominatif (DNP) yang ditetapkan dan disahkan oleh Ketua Satgas A dan Ketua Satgas B (Tsk MD), berdasarkan Pasal 57 Perpres No. 71 tahun 2012 tentang Penyelenggaraan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum
Daftar Nominatif yang dibuat oleh Satgas A dan Satgas B tersangka MD yang dibuat dan ditanda tangani oleh masing – masing Ketua Satgas.
Ditemukan banyak data tanah yang tidak terdaftar memiliki bukti kepemilikan yang sah dan juga ditemukan beberapa tanah yang tidak memiliki / tidak tercatat kepemilikannya dalam Daftar Nominatif. Akan tetapi tersangka AS selaku Ketua Pelaksana tetap menggunakan DNP tersebut sebagai Dasar Penilaian Ganti Kerugian serta tidak melakukan pengumpulan data kembali ataupun melengkapi Daftar Nominatif tersebut.
Selanjutnya DNP yang tidak sesuai dengan peraturan perundang – undangan diatas diserahkan oleh Tersangka AS selaku Kepala BPN Tanjab Timur kepada Dinas PUPR Propvinsi Jambi untuk dilakukan penilaian oleh KJPP. Kemudian berdasarkan DNP itulah KJPP Agus, Ali, Firdaus & Rekan melakukan penilaian besaran ganti kerugian.
Walaupun terdapat nama – nama didalam DNP dan Penilaian KJPP tidak memiliki alas hak dan identitas yang jelas,
Ketua Tim Pelaksana Pengadaan Tanah dengan mempergunakan Daftar Nominatif yang dibuat oleh Satgas A dan Satgas B tahun 2020, mengajukan permintaan pembayaran kepada Dinas PUPR Prop. Jambi dalam kurun waktu 2020 s/d 2022 dengan total keseluruhan sejumlah Rp.55.698.505.995,- kepada pihak – pihak yang hanya memiliki surat keterangan penguasaan fisik tanah (Sporadik) tanpa didukung / dilengkapi dengan dokumen bukti awal penguasaan tanah tersebut dan penerbitan sporadik tersebut tidak memenuhi persyaratan dalam penerbitannya, hal ini bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, baik pasal primer maupun subsider, yang berkaitan dengan penyalahgunaan kewenangan dan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....