Angkutan Batubara Luar Provinsi Jambi Dilarang Operasional

  • 01 Feb 2023 22:45 WIB
  •  Jambi

KBRN, Jambi: Ditlantas Polda Jambi akan tertibkan angkutan Batubara luar yang bernomor polisi di luar Provinsi Jambi yang tidak memiliki surat jalan atau surat lapor diri pada 6 Februari 2023.

Dirlantas Polda Jambi Kombes Pol Dhafi mengatakan penertiban ini merupakan amanat Undang-undang lalu lintas pasal 71 ayat 1 huruf d. Angkutan batubara dengan kode Plat luar Provinsi Jambi yang tidak memiliki surat jalan atau surat lapor diri tidak diperbolehkan untuk beroperasional.

"Angkutan batubara yang memiliki surat jalan dan lapor diri boleh beroperasi untuk sementara waktu hingga 30 April 2023, jadi 1 Mei sudah tidak ada lagi," jelasnya. Kamis (02/02/2023).

Kombes Pol Dhafi menegaskan akan memberikan sanksi tegas jika masih ditemukan angkutan batubara dengan kode plat diluar Provinsi Jambi.

"Kalau masih ada kendaraan batubara dengan kode plat diluar Provinsi Jambi akan kami amankan atau kami kembalikan ke daerah asal," jelas Dhafi.

Polda Jambi melalui Ditlantas Polda Jambi telah menghimbau pemilik angkutan batu bara segara mutasi kendaraan batubara menjadi kode plat BH. Menurut Kombes Pol Dhafi Penertiban kendaraan angkutan batubara tersebut bertujuan untuk mengurangi jumlah angkutan Batubara dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Provinsi Jambi.

"Masa kendaraan luar daerah, bayar pajaknya dimana tapi operasinya dimana," tutupnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....