Kasus Video Asusila Unja Telah Dilimpahkan
- 27 Jan 2025 16:50 WIB
- Jambi
KBRN, Jambi : Kasus video asusila dengan tersangka KN yang merupakan mantan Presiden Mahasiswa Universitas Jambi (Unja) , dalam waktu dekat akan segera disidangkan di pengadilan Negeri Jambi. Hal itu disampaikan Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejaksaan Tinggi Jambi , Noly Wijaya.
Menurutnya, berkas perkara kasus tersebut telah dilimpahkan oleh pihak Kejaksaan Negeri Jambi kepada Pengadilan Negeri pada 21 Januari, dan saat ini Jaksa Penuntut Umum hanya tinggal menunggu jadwal sidang. Ditambahkannya, sebelumnya penyidik Polda Jambi telah melimpahkan tersangka berikut barang bukti kepada pihak Kejaksaan Negeri Jambi pada 15 Januari lalu.
“Sudah di tahap 2 kan 15 Januari oleh pihak penyidik Polda, diterima Kejari Jambi. Kemudian Kejari 21 Januari telah melimpahkan berkas perkara ke PN Jambi, JPU sedang menunggu jadwal sidang. Tersangka dititipkan di Lapas, barang kbukti dan tersangka telah dilimpahkan, jadi JPU (Jkasa Penuntut Umum) menunggu jadwal sidang karena sudah melimpahkan” ujar Kasi Penkum, Rabu (22/1/2025).
Nolly menambahkan, saat ini tersangka KN masih ditahan di Lapas.KN telah ditetapkan sebagai tersangka pemeran dan pembuat video asusila tersebut. Video tersebut disebarkan oleh JG di bulan Mei tahun lalu. JG juga telah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana illegal akses penyebaran video asusila milik KN.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....