Kolaborasi Jadi Kunci Percepatan Sertifikasi Halal

  • 21 Jul 2026 04:54 WIB
  •  Jambi

RRI.CO.ID,Jambi- Sebagian besar pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Provinsi Jambi hingga kini belum memiliki sertifikat halal. Dari ratusan ribu UMKM yang terdata, baru sebagian kecil yang telah memenuhi kewajiban sertifikasi halal. Kondisi ini menjadi pekerjaan rumah bersama menjelang pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal pada 18 Oktober 2026.

Pengawas Jaminan Produk Halal Hadyan Asrafi mengatakan berdasarkan data Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Jambi, jumlah UMKM yang terdata mencapai sekitar 176 ribu pelaku usaha.

Namun, dari jumlah tersebut, baru sekitar 25 ribu UMKM yang telah memiliki sertifikat halal.

"Kalau dihitung persentasenya, masih belum sampai 20 persen. Ini menjadi pekerjaan rumah kita bersama karena masih banyak pelaku usaha yang belum tersertifikasi halal," kata Hadyan, Senin 20 Juli 2026.

Ia memperkirakan jumlah pelaku usaha yang telah memiliki sertifikat halal dapat meningkat menjadi sekitar 30 ribu pada tahun ini. Meski demikian, angka tersebut masih jauh dibandingkan dengan total jumlah UMKM yang ada di Provinsi Jambi.

Menurut Hadyan, percepatan sertifikasi halal tidak bisa hanya dibebankan kepada Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Diperlukan kerja sama berbagai pihak untuk menjangkau seluruh pelaku usaha.

"BPJPH sendiri tentu tidak sanggup bekerja sendiri. Kita membutuhkan kolaborasi dari pemerintah daerah, Kementerian Agama, LP3H, LPH, dan seluruh pihak yang berkaitan dengan pembinaan UMKM," ujarnya.

Ia menjelaskan, peran pemerintah daerah sangat penting dalam mendorong pelaku usaha agar segera mengurus sertifikat halal. Dukungan kebijakan dari pemerintah daerah dinilai mampu mempercepat pendataan dan pendampingan terhadap UMKM.

"Kalau pemerintah daerah tidak ikut turun tangan, tentu akan sulit menjangkau pelaku usaha yang jumlahnya sangat banyak," katanya.

Hadyan menambahkan, saat ini BPJPH belum memiliki kantor perwakilan di Provinsi Jambi. Karena itu, pelayanan sertifikasi halal masih banyak bertumpu pada sinergi dengan Kementerian Agama serta lembaga pendamping halal yang ada di daerah.

Ia juga mengajak para pelaku UMKM untuk tidak menunggu hingga batas akhir pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal.

"Jangan ditunda lagi. Bagi UMKM yang memenuhi syarat masih bisa mengikuti program sertifikasi halal gratis melalui jalur self declare. Manfaatkan kesempatan ini karena sertifikat halal bukan hanya kewajiban, tetapi juga memberikan keuntungan bagi usaha," ujarnya.

Menurut Hadyan, meningkatnya jumlah UMKM bersertifikat halal akan memberikan dampak positif, baik terhadap perlindungan konsumen maupun peningkatan daya saing produk lokal Jambi.

"Kalau semua bergerak bersama, target percepatan sertifikasi halal akan lebih mudah tercapai dan masyarakat juga semakin merasa aman terhadap produk yang dikonsumsi," ujarnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....