LP3H UIN Sultan Thaha Jemput Bola Pendampingan UMKM Urus Sertifikat Halal
- 20 Jul 2026 17:47 WIB
- Jambi
RRI.CO.ID,Jambi- Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LP3H) UIN Sultan Thaha Saifuddin melakukan upaya jemput bola dampingi UMKM mengurus sertifikat halal. Hal itu dilakukan karena masih banyak pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Provinsi Jambi yang belum mengurus sertifikat halal karena khawatir prosesnya rumit dan membutuhkan biaya besar.
Menjawab kondisi tersebut, LP3H UIN Sultan Thaha Saifuddin Jambi melakukan pendampingan dengan sistem jemput bola hingga ke lokasi usaha. Ketua LP3H UIN Sultan Thaha Saifuddin, Turino Adi Irawan mengatakan salah satu tantangan terbesar dalam percepatan sertifikasi halal saat ini adalah masih adanya persepsi negatif dari pelaku usaha terhadap proses pengajuan sertifikat halal.
Menurutnya, sebagian UMKM masih menganggap pengurusan sertifikat halal membutuhkan prosedur yang sulit, harus datang ke banyak tempat, hingga khawatir akan dikenakan biaya tambahan. Padahal, menurutnya, pemerintah telah memberikan berbagai kemudahan, khususnya bagi pelaku usaha mikro dan kecil yang memenuhi syarat melalui jalur self declare .
Turino menjelaskan, pelaku usaha tidak perlu mengurus semuanya sendiri karena sudah tersedia pendamping proses produk halal yang siap membantu mulai dari pendaftaran hingga penginputan data secara digital. ” Jadi kita pantau dan itu gratis. Pelaku usaha tidak perlu ke mana-mana, jadi tidak perlu ke kantor manapun, tunggu saja di tempat usahanya nanti pendamping halal datang. Hanya cukup menyiapkan KTP saja,” ujarnya, Senin 20 Juli 2026.
Ia mengatakan, pendamping halal tidak hanya bertugas membantu proses administrasi, tetapi juga mendampingi pelaku usaha memahami ketentuan produk halal. Mulai dari membantu pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB), memasukkan data ke aplikasi SiHalal, hingga mengecek bahan baku dan proses produksi agar sesuai dengan standar jaminan produk halal.
Turino memastikan proses sertifikasi halal melalui jalur self declare atau pernyataan sendiri, tidak dipungut biaya bagi pelaku usaha yang memenuhi ketentuan. Ia juga mengingatkan agar masyarakat tidak takut terhadap pungutan dari oknum tertentu. Apabila menemukan kendala atau dugaan adanya pungutan tidak resmi, pelaku usaha diminta segera melapor kepada pengawas halal maupun LP3H.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....