Satgas Perkuat Penindakan Maraknya Ancaman Penipuan yang Meningkat
- 05 Agt 2026 21:42 WIB
- Jambi
RRI.CO.ID,Jambi - Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) terus memperkuat pelindungan masyarakat dan menjaga kepercayaan terhadap sistem keuangan di tengah pesatnya transformasi digital. Sinergi antar-kementarian/lembaga diperlukan dalam menghadapi aktivitas keuangan ilegal dan penipuan transaksi keuangan (scam) yang semakin kompleks.
Demikian disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK sekaligus Dewan Pembina Satgas PASTI, Dicky Kartikoyono dalam High Level Meeting (HLM) Satgas PASTI yang diselenggarakan pada tanggal 3 Agustus 2026 di Jakarta.
HLM dihadiri Dewan Pembina dan Tim Pelaksana Satgas PASTI yang berasal dari 25 kementerian/lembaga anggota dan calon anggota Satgas PASTI sebagai forum untuk memperkuat koordinasi, menyusun langkah strategis, serta meningkatkan efektivitas penanganan aktivitas keuangan ilegal dan scam yang semakin berkembang.
Menurut Dicky, optimalisasi Satgas PASTI menjadi semakin penting seiring meningkatnya ancaman penipuan digital yang memanfaatkan Artificial Intelligence (AI), deepfake, impersonation, phishing, dan social engineering.
Selain memperluas mandat Satgas PASTI sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), kondisi tersebut juga menuntut penguatan tata kelola, pemanfaatan teknologi, pertukaran data yang aman, serta koordinasi antarpemangku kepentingan yang lebih cepat dan efektif.
Dicky menegaskan bahwa transformasi digital telah memberikan manfaat besar bagi masyarakat dan perekonomian, namun di sisi lain juga membuka ruang bagi berkembangnya berbagai modus kejahatan keuangan yang semakin canggih, terorganisasi, dan lintas yurisdiksi.
“Scam bukan hanya persoalan pengaduan konsumen. Scam menggerus kepercayaan publik, mengganggu integritas sistem keuangan, dan melemahkan kredibilitas ekosistem digital. Tidak ada satu institusi pun yang memiliki seluruh kewenangan, data, teknologi, dan instrumen penegakan hukum untuk menanganinya sendiri. Respons kita harus bekerja sebagai satu sistem,” ujar Dicky.
Dicky juga mengajak seluruh Dewan Pembina Satgas PASTI untuk memastikan setiap keputusan dan rekomendasi yang dihasilkan dalam HLM dapat segera ditindaklanjuti secara konkret guna memperkuat pelindungan masyarakat dari aktivitas keuangan ilegal dan penipuan transaksi keuangan.
Pada kesempatan yang sama, Ketua Satgas PASTI Rizal Ramadhani menyampaikan bahwa sepanjang periode Januari hingga 31 Juli 2026, Satgas PASTI telah menghentikan 1.220 entitas keuangan ilegal, yang terdiri atas 951 pinjaman online ilegal, 240 penawaran investasi ilegal, 27 gadai ilegal, serta dua aktivitas keuangan ilegal lainnya.
Rizal juga memaparkan perkembangan kinerja Indonesia Anti Scam Centre (IASC) sejak mulai beroperasi pada 22 November 2024 hingga 31 Juli 2026. Selama periode tersebut, IASC telah menerima 637.055 laporan pengaduan dengan 1.179.881 rekening yang dilaporkan masyarakat.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 607.210 rekening atau 51,46 persen berhasil diblokir. Selain itu, IASC berhasil mengidentifikasi 145.503 nomor telepon yang terkait dengan aktivitas penipuan. Upaya penanganan yang dilakukan juga menghasilkan pemblokiran dana korban sebesar Rp724,1 miliar, dengan nilai dana yang berhasil dikembalikan kepada korban mencapai Rp204,3 miliar.
Sementara itu, Deputi Bidang V Koordinasi Komunikasi dan Informasi Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan RI Eko Dono Indarto menegaskan bahwa pemberantasan aktivitas keuangan ilegal, khususnya yang berkaitan dengan perjudian daring dan penipuan digital, memerlukan pendekatan yang menyeluruh dari hulu hingga hilir melalui sinergi seluruh pemangku kepentingan.
Menurutnya, penguatan koordinasi nasional dan daerah, integrasi sistem digital antarinstansi, kolaborasi pentahelix yang melibatkan pemerintah, industri, akademisi, komunitas, dan masyarakat, serta peningkatan akuntabilitas berbagai platform digital merupakan faktor penting dalam mempersempit ruang gerak pelaku aktivitas keuangan ilegal. Upaya tersebut juga perlu diimbangi dengan penguatan edukasi, pelindungan masyarakat, dan langkah-langkah pencegahan agar masyarakat tidak menjadi korban.
Dalam HLM tersebut, Dewan Pembina Satgas PASTI membahas sejumlah langkah strategis, antara lain pengembangan sistem kerja Satgas PASTI yang lebih terintegrasi dan berbasis teknologi, penguatan tata kelola kelembagaan dan keanggotaan, peningkatan efektivitas penanganan entitas keuangan ilegal, serta penanganan Warga Negara Indonesia Bermasalah (WNIB) yang terindikasi terlibat dalam jaringan penipuan daring lintas negara.
Pengembangan Aplikasi Anti-Penipuan
Sejalan dengan hal tersebut, Satgas PASTI akan terus memperkuat sistem operasional terintegrasi melalui pengembangan Aplikasi Anti-Penipuan, Reporting and Money Trail System, serta Repository /Hub Data Nasional guna mendukung deteksi dini, pelaporan, pelacakan aliran dana, dan penanganan aktivitas keuangan ilegal secara lebih cepat dan efektif.
Satgas PASTI juga akan memperkuat kerja sama lintas negara untuk meningkatkan efektivitas penanganan jaringan penipuan daring dan aktivitas keuangan ilegal yang beroperasi secara transnasional.
Melalui HLM ini, Satgas PASTI menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat sinergi lintas sektor, tata kelola, dan pemanfaatan teknologi guna meningkatkan efektivitas pemberantasan aktivitas keuangan ilegal dan scam, sehingga tercipta ekosistem keuangan yang aman, terpercaya, dan mampu memberikan pelindungan yang lebih optimal bagi masyarakat.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....