Batas Lapor SPT 2025 Diperpanjang hingga 30 April 2026, Telat Tak Kena Denda
- 27 Mar 2026 18:25 WIB
- Jambi
RRI.CO.ID, Jambi – Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi mengumumkan kebijakan relaksasi pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Orang Pribadi Tahun Pajak 2025. Kebijakan ini memberikan penghapusan sanksi administratif bagi wajib pajak yang terlambat melaporkan SPT maupun membayar Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 29.
Dalam pengumuman resminya, DJP menyampaikan bahwa relaksasi berlaku untuk keterlambatan pelaporan setelah batas waktu 31 Maret 2026, dengan periode penghapusan sanksi hingga 30 April 2026.
“Diberikan penghapusan sanksi administratif untuk keterlambatan lapor SPT Tahunan Orang Pribadi Tahun Pajak 2025 dan pembayaran PPh Pasal 29 setelah 31 Maret 2026 hingga 30 April 2026,” tulis DJP dalam keterangannya.
Kebijakan ini mencakup beberapa hal, antara lain:
- Pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi Tahun Pajak 2025
- Pembayaran PPh Pasal 29 Tahun Pajak 2025
- Pelunasan atas kekurangan pembayaran pajak yang berkaitan dengan SPT Tahunan
Selain itu, DJP juga memastikan bahwa untuk periode relaksasi ini, Surat Tagihan Pajak (STP) tidak akan diterbitkan, atau jika sudah terlanjur terbit akan dihapus secara jabatan.
Relaksasi ini diberikan sebagai bagian dari upaya pemerintah mendukung implementasi sistem Coretax serta memberikan kemudahan kepada masyarakat, terutama karena berdekatan dengan periode libur Hari Raya.
DJP mengimbau masyarakat untuk tetap segera melaporkan kewajiban perpajakannya melalui laman resmi coretaxdjp.pajak.go.id agar terhindar dari kendala di akhir periode.
Dengan adanya kebijakan ini, wajib pajak diharapkan dapat memanfaatkan waktu tambahan yang diberikan tanpa perlu khawatir dikenakan sanksi denda maupun bunga.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....