Hukum Puasa bagi Musafir, Lansia, Wanita Hamil, dan Menyusui
- 14 Mar 2025 19:30 WIB
- Jambi
KBRN, Jambi : Puasa di bulan Ramadhan merupakan ibadah yang wajib bagi umat Islam, namun terdapat pengecualian bagi mereka yang memiliki kondisi tertentu. Ustadz Drs. H. Rusdi Adam, M.H.I. menjelaskan hukum puasa bagi musafir (orang yang sedang bepergian), lansia, wanita hamil, dan menyusui.
Musafir (Orang yang Bepergian) Bagi orang yang bepergian dalam jarak yang memenuhi syarat (sekitar 48 km atau lebih), mereka diberikan keringanan untuk tidak berpuasa. Musafir diperbolehkan untuk tidak berpuasa dan dapat mengganti puasanya di kemudian hari. Namun, jika musafir memilih untuk tetap berpuasa, maka itu tidak dilarang. Ustadz Rusdi menjelaskan bahwa keringanan ini diberikan karena perjalanan bisa menguras energi dan membebani tubuh.
Lansia (Orang Tua) Bagi lansia yang sudah tidak mampu berpuasa karena faktor usia, mereka diperbolehkan untuk tidak berpuasa. Jika kondisi fisik lansia tidak memungkinkan untuk menjalankan puasa, mereka dapat memberi makan orang miskin sebagai bentuk fidyah untuk mengganti puasa yang tidak dilakukan. Fidyah ini berupa makanan pokok yang diberikan kepada orang yang membutuhkan.
Wanita Hamil dan Menyusui
Bagi wanita hamil atau menyusui yang khawatir akan kesehatan dirinya atau anak yang sedang dikandung atau disusui, mereka diperbolehkan untuk tidak berpuasa. Mereka dapat menggantinya dengan puasa di hari lain setelah Ramadhan atau dengan memberi fidyah jika tidak mampu berpuasa setelah Ramadhan. Keringanan ini diberikan karena kebutuhan nutrisi ibu dan anak sangat penting, dan puasa bisa memengaruhi kondisi tersebut.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....