Benarkah Efisiensi Anggaran Sebabkan Kenaikan Tarif PBB ?
- 19 Agt 2025 09:53 WIB
- Jambi
KBRN, Jambi : Kebijakan pemerintah pusat terkait efisiensi anggaran disebut-sebut sebagai menjadi penyebab pemotongan dana transfer ke daerah hingga 50 persen, dan memaksa daerah mencari sumber penerimaan baru. Kondisi itu dianggap menjadi salah satu faktor pemerintah daerah menempuh “jalan pintas” dengan, antara lain, mendongkrak Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan atau PBB-P2 hingga ratusan persen.
Tito menyebutkan terdapat sejumlah daerah yang telah memberlakukan kenaikan tarif PBB sejak 2022, termasuk lima daerah yang baru mulai memberlakukan kenaikan pajak tersebut pada tahun ini.
Mendagri mengatakan 15 daerah sudah membuat aturan mengenai kenaikan pajak tersebut pada 2022, 2023 dan 2024, sedangkan lima daerah lainnya baru menerapkan aturan tersebut pada 2025.
Mantan Kapolri ini menyebutkan, dari 20 daerah yang menaikkan besaran PBB dan NJOP tersebut, dua di antaranya sudah membatalkan aturan tersebut. “Dari 20 daerah ini, dua daerah sudah membatalkan, yaitu Kabupaten Pati dan Jepara,” ujarnya.
Tito mengatakan kenaikan PBB dan NJOP merupakan kewenangan pemerintah daerah, seperti yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD).
“Tapi ada klausul, yaitu harus mempertimbangkan kondisi sosial ekonomi masyarakat. Yang kedua juga harus ada partisipasi dari masyarakat, jadi harus mendengar suara publik juga,” tuturnya.