Melindungi Profesi dan Memajukan Status Guru

  • 05 Okt 2026 11:50 WIB
  •  Jambi

RRI.CO.ID, Jambi - Hari Guru Sedunia (World Teachers' Day) diperingati setiap tanggal 5 Oktober. Peringatan global ini bertujuan untuk mengapresiasi, mendukung, dan menghormati peran vital guru di seluruh dunia dalam mendidik generasi masa depan.

Berikut adalah poin-poin penting mengenai Hari Guru Sedunia:

Sejarah dan Latar Belakang

Hari Guru Sedunia pertama kali dicetuskan pada tahun 1994 oleh UNESCO. Tanggal 5 Oktober dipilih untuk memperingati momen penting pada tahun 1966, yaitu diadopsinya Rekomendasi ILO/UNESCO tentang Status Guru. Dokumen ini menjadi standar internasional yang mengatur hak, tanggung jawab, pelatihan, pekerjaan, hingga kondisi belajar-mengajar bagi para guru di dunia.

Tema Hari Guru Sedunia 2026

Pada peringatan tahun 2026, momentum ini sekaligus menandai 60 tahun sejak diadopsinya rekomendasi tersebut. Tema global yang diusung adalah:

“Standing with teachers: 60 years of protecting the profession, advancing its status and shaping our futures”

(Bersama para guru: 60 tahun melindungi profesi, memajukan status, dan membentuk masa depan kita).

Kampanye tahun ini berfokus pada menghadapi tantangan baru profesi guru di era modern—seperti teknologi digital, perubahan iklim, dan inklusi—serta mendesak pembuat kebijakan untuk meningkatkan kesejahteraan dan perlindungan profesi guru.

Pada tahun 2026, Hari Guru menandai peringatan ke-60 Rekomendasi ILO/UNESCO tahun 1966 tentang Status Guru. Enam dekade kemudian, seiring dengan revisi Rekomendasi tersebut, tantangan baru telah muncul bagi profesi ini, mulai dari teknologi digital dan perubahan iklim hingga inklusi, migrasi, dan pengungsian. Tekanan ini memengaruhi beberapa dimensi status guru: status simbolis mereka, ketika pengajaran tidak cukup diakui atau dihargai; status profesional mereka, yang dibentuk oleh otonomi, dukungan, atau suara yang terbatas dalam pembuatan kebijakan; dan status material mereka, yang terganggu oleh gaji, beban kerja, dan lingkungan kerja yang tidak memungkinkan guru untuk sepenuhnya menjalankan peran mereka.

Dengan tema " Berdiri bersama guru: 60 tahun melindungi profesi, memajukan statusnya, dan membentuk masa depan kita ," edisi 2026 akan berpusat pada peninjauan tantangan terkini terkait status guru dan strategi untuk mengatasinya, menyerukan kepada masyarakat dan pembuat kebijakan untuk melindungi, mempromosikan, dan meningkatkan status tersebut.

Perayaan global yang diselenggarakan di Markas Besar UNESCO ini akan menampilkan diskusi tingkat tinggi tentang melindungi dan memajukan status profesi guru, serta upacara penghargaan untuk edisi kesembilan Penghargaan UNESCO-Hamdan untuk Pengembangan Guru.

Pesan Bersama dari Khaled El-Enany, Direktur Jenderal UNESCO, Gilbert F. Houngbo, Direktur Jenderal Organisasi Buruh Internasional, Catherine Russell, Direktur Eksekutif UNICEF, David Edwards, Sekretaris Jenderal Education International, pada kesempatan Hari Guru Sedunia 5 Oktober 2026. "Pada Hari Guru Sedunia ini, UNESCO, ILO, UNICEF, dan Education International menyerukan kepada pemerintah dan mitra untuk mendukung para guru dengan memajukan status profesi dan memastikan bahwa setiap guru, di mana pun, diberdayakan untuk membantu membangun masyarakat yang lebih inklusif, damai, dan berkelanjutan."

Makna "Melindungi Profesi" Guru

Melindungi profesi artinya memberikan rasa aman, kepastian hukum, dan kebebasan profesional bagi guru dalam menjalankan tugas mendidiknya. Aspek perlindungan ini mencakup:

Perlindungan Hukum: Guru sering kali berada di posisi rentan ketika mendisiplinkan siswa. Melindungi profesi berarti adanya payung hukum yang jelas agar guru tidak mudah dikriminalisasi atau dituntut secara hukum selama tindakan mendisipinkannya masih dalam batas kewajaran dan kode etik.

Perlindungan Kebebasan Akademik: Guru diberikan otonomi dan kepercayaan untuk menentukan metode mengajar, memberikan nilai, dan mengelola kelas tanpa intervensi negatif atau intimidasi dari pihak luar (seperti orang tua atau organisasi tertentu).

Perlindungan Kesejahteraan dan Keselamatan: Menjamin lingkungan kerja yang aman dari segala bentuk kekerasan fisik, perundungan (bullying), maupun ancaman psikologis, baik di sekolah perkotaan maupun di daerah terpencil.

Makna "Memajukan Status" Guru

Memajukan status artinya meningkatkan harkat, martabat, dan penghargaan masyarakat serta negara terhadap profesi guru, sejajar dengan profesi terhormat lainnya (seperti dokter, pengacara, atau insinyur). Aspek ini mencakup:

Peningkatan Status Finansial (Kesejahteraan): Mengangkat derajat ekonomi guru melalui gaji yang layak, tunjangan, dan jaminan hari tua. Hal ini sangat krusial, terutama bagi guru honorer yang sering kali menerima upah di bawah standar hidup layak.

Status Profesional dan Kompetensi: Membuka akses seluas-luasnya bagi guru untuk mengikuti pelatihan berkelanjutan, beasiswa, dan sertifikasi. Guru yang kompeten akan meningkatkan wibawa profesi itu sendiri di mata publik.

Pengakuan Sosial (Rekognisi): Mengubah persepsi publik agar tidak lagi memandang guru sebagai "pahlawan tanpa tanda jasa" yang identik dengan penderitaan, melainkan sebagai aset strategis bangsa dan agen perubahan yang dihormati keputusan serta kontribusinya.

Kesimpulan

Melindungi profesi dan memajukan status guru adalah dua hal yang saling mengikat. Kita tidak bisa menuntut pendidikan yang berkualitas tinggi jika status gurunya diabaikan, dan kita tidak bisa mengharapkan guru mengajar dengan tenang jika profesinya tidak dilindungi. Peringatan Hari Guru menjadi momentum bagi pemerintah, orang tua, dan masyarakat untuk berkomitmen nyata dalam mewujudkan kedua hal tersebut.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....