Sekolah Harus Menjadi Zona Damai, Hentikan Militerisasi Sekolah
- 09 Sep 2026 10:39 WIB
- Jambi
RRI.CO.ID, Jambi - Hari Internasional untuk Melindungi Pendidikan dari Serangan (International Day to Protect Education from Attack) diperingati setiap tanggal 9 September. Peringatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran global akan pentingnya melindungi hak anak untuk belajar serta menjaga sekolah, siswa, dan guru dari target kekerasan di wilayah konflik bersenjata.
Berikut adalah poin-poin penting mengenai hari peringatan ini:
Sejarah dan Penetapan
Resolusi PBB: Hari ini resmi ditetapkan oleh Majelis Umum PBB melalui Resolusi 74/275 yang diadopsi secara bulat pada tanggal 28 Mei 2020. [1, 2]
Badan Penanggung Jawab: PBB menunjuk UNESCO dan UNICEF sebagai lembaga utama yang memimpin kampanye kesadaran global ini demi menyelamatkan jutaan anak yang terdampak krisis.
Tujuan Utama Peringatan
Hentikan Militerisasi Sekolah: Mendesak semua pihak yang terlibat dalam konflik bersenjata untuk tidak menyerang sekolah atau memanfaatkannya sebagai pos/tujuan militer.
Keberlangsungan Belajar: Memastikan proses pendidikan tetap berjalan dengan aman meskipun suatu wilayah sedang dilanda krisis kemanusiaan atau perang.
Penegakan Hukum Humaniter: Mengingatkan komunitas internasional agar menghormati hukum internasional dan memberikan perlindungan hukum bagi fasilitas pendidikan serta warga sekolah.
Cara Berpartisipasi
Pemerintah, lembaga swadaya masyarakat, akademisi, dan masyarakat umum dapat mendukung gerakan ini melalui:
Melakukan kampanye kesadaran di media sosial mengenai hak perlindungan anak.
Mengadakan diskusi, seminar, atau webinar edukasi tentang pentingnya hukum humaniter internasional di zona konflik.
Memberikan bantuan atau dukungan program pembelajaran darurat bagi anak-anak pengungsi.
"Hentikan Militerisasi Sekolah" merupakan salah satu seruan paling mendasar yang digaungkan dalam kerangka hukum humaniter internasional dan kampanye global Hari Internasional untuk Melindungi Pendidikan dari Serangan.
Secara global, gerakan ini menuntut agar institusi pendidikan dibebaskan sepenuhnya dari segala bentuk aktivitas militer. Sekolah harus menjadi zona damai demi menjamin keselamatan fisik dan psikologis generasi penerus.
Terdapat dua dimensi utama yang melatarbelakangi gerakan ini:
Konteks Konflik Bersenjata (Krisis Global)
Dalam hukum perang internasional, militerisasi sekolah terjadi ketika pihak-pihak yang berkonflik menduduki gedung sekolah. Gerakan penolakan ini menuntut:
Larangan Penggunaan Fasilitas: Menolak keras sekolah dijadikan markas sementara, pos pengamatan, gudang senjata, atau tempat persembunyian pasukan.
Menolak Sekolah Sebagai Target: Ketika militer masuk ke sekolah, gedung tersebut secara hukum dapat berubah status menjadi target militer. Hal ini sangat membahayakan nyawa siswa.
Pencegahan Rekrutmen Anak: Mencegah area sekolah dijadikan tempat mobilisasi atau perekrutan paksa anak-anak untuk menjadi tentara anak.
Komunitas global didorong untuk meratifikasi Safe Schools Declaration (Deklarasi Sekolah Aman) sebagai komitmen nyata untuk tidak melibatkan sekolah dalam operasi militer.
Konteks Domestik & Kebijakan Publik (Ruang Sipil)
Di luar zona perang aktif, istilah "militerisasi sekolah" juga sering disuarakan oleh organisasi hak asasi manusia dan praktisi pendidikan ketika pendekatan atau institusi militer masuk ke dalam sistem pendidikan sipil.
Beberapa contoh kritik dan desakan yang muncul di ranah publik meliputi:
Penolakan Pendekatan Punisi/Barak: Kritikan dari organisasi guru seperti FSGI yang menentang pengiriman siswa bermasalah ke barak militer demi kedisiplinan instan, karena dinilai tidak memiliki landasan pedagogik dan psikologis yang sesuai dengan perkembangan anak.
Kritik Pelibatan Taruna/TNI: Desakan dari lembaga seperti Amnesty International Indonesia dan SETARA Institute yang menolak rencana pelibatan taruna akademi militer dalam pembentukan karakter anak di sekolah sipil. Mereka berpendapat bahwa negara seharusnya memperkuat peran guru, psikolog, dan institusi sipil daripada melakukan normalisasi kehadiran militer di ruang sekolah.
Mengapa Sekolah Harus Bebas dari Militerisasi?
Menjaga Hakikat Pendidikan: Pendidikan yang sehat harus dibangun atas dasar nalar kritis, keterbukaan, dan dialog yang humanis—bukan atas dasar kepatuhan buta atau rasa takut akibat kekerasan simbolik.
Perlindungan Hak Anak: Ruang belajar yang ramah anak adalah hak mutlak agar mereka dapat bertumbuh secara emosional dan intelektual tanpa tekanan intimidasi.
Tindakan Israel yang berulang kali menyerang dan merusak sarana pendidikan di wilayah Palestina merupakan salah satu pelanggaran hukum humaniter internasional yang paling disorot oleh dunia. Pengabaian secara konstan terhadap hukum perang ini secara khusus dikategorikan oleh para ahli hukum internasional dan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) sebagai kejahatan serius.
Berikut adalah data, fakta, dan modus pembangkangan Israel terhadap perlindungan sarana pendidikan sipil:
Skala Kerusakan: "Scholasticide" (Genosida Pendidikan)
Istilah scholasticide kini digunakan oleh pakar hukum untuk menggambarkan penghancuran sistematis seluruh infrastruktur pendidikan. Berdasarkan data komprehensif dari badan-badan PBB hingga 2026:
Kehancuran Massal: Di Jalur Gaza, sekitar 97% gedung sekolah telah rusak atau hancur total akibat serangan udara dan artileri. Dari jumlah tersebut, setidaknya 91,8% sekolah membutuhkan rekonstruksi total atau pembersihan amunisi aktif sebelum bisa digunakan kembali.
Kehancuran Universitas: Dari 38 universitas yang ada di Gaza, 22 universitas telah rata dengan tanah akibat pengeboman langsung.
Korban Jiwa Sektor Pendidikan: Investigasi Euro-Med Human Rights Monitor mencatat lebih dari 18.900 siswa sekolah dan 1.300 mahasiswa tewas, serta sekitar 1.000 guru dan staf akademik kehilangan nyawa dalam rangkaian agresi militer.
Modus Pembangkangan Hukum Internasional
Berdasarkan laporan komisi investigasi PBB dan organisasi seperti Human Rights Watch, Israel kerap menggunakan dalih militer untuk melegitimasi pembangkangannya:
Menyerang Sekolah yang Menjadi Tempat Pengungsi: Karena rumah mereka hancur, ratusan ribu warga Gaza berlindung di sekolah-sekolah di bawah bendera PBB (UNRWA) dengan harapan hukum internasional melindungi mereka. Namun, militer Israel berulang kali membom sekolah-sekolah ini dengan klaim tanpa bukti kuat bahwa fasilitas tersebut digunakan sebagai "markas teroris" atau "gudang peledak".
Militerisasi Sekolah Sipil: Laporan Komisi Hak Asasi Manusia PBB menemukan bukti bahwa pasukan Israel justru menyita fasilitas pendidikan sipil dan mengubahnya menjadi basis militer sementara atau pos penembakan selama operasi darat.
Pengusiran dan Penyitaan di Yerusalem Timur: Di luar pengeboman, pembangkangan dilakukan lewat jalur birokrasi sipil. Otoritas Israel melarang guru-guru asal Tepi Barat masuk ke Yerusalem dengan menolak izin kerja mereka, yang memicu kelumpuhan sekolah-sekolah swasta dan Kristen di wilayah tersebut. Bahkan, fasilitas pelatihan pengungsi milik UNRWA di Yerusalem Timur disita secara paksa.
Pelanggaran terhadap Hukum Internasional
Tindakan Israel yang terus-menerus menjadikan sekolah sebagai target operasi militer melanggar aturan global, antara lain:
Hukum Humaniter Internasional (Konvensi Jenewa): Menetapkan bahwa sekolah dan fasilitas pendidikan adalah objek sipil yang harus dilindungi dan tidak boleh menjadi target serangan dalam kondisi perang.
Safe Schools Declaration (Deklarasi Sekolah Aman): Komitmen global untuk mencegah penggunaan militer atas sekolah, yang secara nyata dilanggar oleh operasional militer Israel di lapangan.
Perintah Mahkamah Internasional (ICJ): Pengabaian instruksi ICJ untuk menghentikan tindakan merusak yang mengarah pada pemusnahan kelompok (genosida) serta memulihkan pemenuhan hak-hak dasar warga sipil.
Dampaknya, badan PBB memperingatkan munculnya "generasi yang hilang" (lost generation) di Palestina, di mana ratusan ribu anak kehilangan masa depan karena tidak memiliki ruang kelas lagi untuk belajar selama bertahun-tahun.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....