Keterlibatan Aktif seorang Ayah dalam Ekosistem Keluarga

  • 29 Jun 2026 11:11 WIB
  •  Jambi

RRI.CO.ID, Jambi - Hari Keluarga Nasional (Harganas) diperingati setiap tanggal 29 Juni di Indonesia. Peringatan ini bertujuan untuk mengingatkan masyarakat akan pentingnya peran keluarga sebagai fondasi utama dalam membangun bangsa, karakter, dan sumber daya manusia yang berkualitas.

Pada tahun 2026, Indonesia merayakan Harganas ke-33 dengan mengusung tema utama dan makna khusus sebagai berikut:

Tema Harganas 2026: "Ayah Wajib Hadir"

Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/BKKBN merilis tema resmi tahun ini untuk menekankan pentingnya keterlibatan aktif seorang ayah dalam ekosistem keluarga. Pesan kunci dari tema ini meliputi:

Bukan Sekadar Pencari Nafkah: Ayah wajib hadir secara fisik maupun emosional untuk mendampingi tumbuh kembang anak.

Pengasuhan Tanggung Jawab Bersama: Ayah dan ibu berkolaborasi sebagai tim yang setara dalam mendidik anak.

Fondasi Psikologis: Kehadiran ayah terbukti krusial bagi perkembangan sosial-emosional, kesehatan mental anak, serta pencegahan isu krusial seperti stunting.

Makna Logo ke-33

Logo resmi tahun ini mengintegrasikan beberapa elemen penting:

Angka 33: Melambangkan usia peringatan serta konsistensi negara dalam menempatkan keluarga sebagai prioritas pembangunan.

Bendera Merah Putih: Penegasan bahwa keluarga merupakan fondasi utama pertahanan bangsa.

Warna Merah: Menggambarkan keberanian dan kasih sayang orang tua.

Warna Putih: Menyiratkan kesucian niat dalam mencetak generasi penerus.

Sejarah Singkat Harganas

Penetapan tanggal 29 Juni didasari oleh dua peristiwa bersejarah penting:

29 Juni 1949: Seminggu setelah Belanda mengakui kedaulatan Indonesia, para pejuang kemerdekaan kembali pulang dan berkumpul bersama keluarga mereka. Momen bersatunya kembali keluarga ini menjadi pemantik awal ide Harganas.

29 Juni 1970: Dimulainya gerakan Keluarga Berencana (KB) Nasional secara masif untuk meningkatkan kesehatan ibu dan anak.

Secara resmi, hari penting ini disahkan melalui Keputusan Presiden RI Nomor 39 Tahun 2014.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....