Ksatria yang Mahir dan Bijaksana serta Selalu Waspada dalam Menjaga Disiplin

  • 11 Mei 2026 08:30 WIB
  •  Jambi

RRI.CO.ID, Jambi - Sejarah Polisi Militer (POM) TNI berawal dari kebutuhan mendesak untuk menjaga disiplin di tubuh militer Indonesia pasca-kemerdekaan 1945.

Berikut adalah linimasa perjalanan sejarah POM TNI dari masa ke masa:

Era Kemerdekaan (1945–1946), cikal bakalnya dimulai sejak pembentukan Tentara Keamanan Rakyat (TKR) pada 5 Oktober 1945.

Karena anggota TKR berasal dari latar belakang yang beragam dan belum memahami disiplin militer, Markas Besar TKR menginstruksikan pembentukan satuan Polisi Tentara pada Desember 1945.

Pada 22 Juni 1946, Presiden Soekarno meresmikan pembentukan satuan Polisi Tentara yang kemudian dikenal sebagai Divisi Gajah Mada di Kopeng, Jawa Tengah.

Pembentukan Corps Polisi Militer (1948–1950), pada 20 Maret 1948, Badan Kepolisian Tentara dihapus dan digantikan oleh Corps Polisi Militer (CPM) melalui Penetapan No. A/113/1948.Pada 31 Mei 1950, struktur CPM diperluas dengan penghapusan komando daerah (CPMD dan CPMS) menjadi satu kesatuan CPM yang bermarkas di Jakarta.

Era Reformasi dan Reorganisasi (2004–2015):Tahun 2004, berdasarkan SK Panglima TNI No. KEP/1/III/2004, fungsi kepolisian militer divalidasi ke masing-masing angkatan menjadi Pomad (AD), Pomal (AL), dan Pomau (AU). Tanggal 11 Mei kemudian ditetapkan sebagai hari peresmian Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI.

Tahun 2015, Panglima TNI Jenderal Moeldoko merombak struktur satuan dari Staf Khusus POM TNI menjadi POM TNI yang berada langsung di bawah komando Panglima TNI untuk memperkuat penegakan hukum dan disiplin.

Hingga kini, POM TNI terus berevolusi sebagai otoritas pengawasan tertinggi untuk memastikan integritas dan profesionalisme seluruh prajurit TNI.

Polisi Militer (POM) TNI memiliki peran vital sebagai otoritas tertinggi dalam penegakan hukum, disiplin, dan tata tertib di lingkungan militer untuk mendukung tugas pokok TNI.

Berikut adalah rincian peran dan fungsi utama POM TNI:

Peran UtamaPOM TNI berperan sebagai aparat penegak hukum internal yang memastikan setiap prajurit mematuhi norma, aturan, dan undang-undang yang berlaku di lingkungan militer. Berbeda dengan Provos yang hanya berwenang di dalam kesatuan, POM TNI memiliki lingkup kerja yang lebih luas (wilayah/regional).

Fungsi Pokok

Berdasarkan regulasi terkini, fungsi kepolisian militer meliputi:

Penyelidikan Kriminal & Pengamanan Fisik. Mencegah dan mendeteksi tindak pidana serta mengamankan personel, material, dan objek vital TNI.

Penegakan Disiplin & Tata Tertib. Menyelenggarakan razia, patroli, dan pengawasan di luar pangkalan guna memastikan prajurit bertindak sesuai kode etik.

Penyidikan. Melakukan proses hukum terhadap prajurit yang diduga melakukan pelanggaran pidana untuk kemudian diserahkan ke pengadilan militer.

Pengurusan Tahanan. Mengelola instalasi tahanan militer, pembinaan tuna tertib militer, serta pengurusan tawanan perang.Pengawalan Protokoler: Melaksanakan pengawalan VVIP/VIP bagi Presiden, Wakil Presiden, dan pejabat tinggi negara atau militer.

Administrasi Kendaraan Militer. Mengatur lalu lintas militer dan menerbitkan Surat Izin Mengemudi (SIM) TNI.

SIM TNI (Surat Izin Mengemudi TNI) adalah identitas resmi dan bukti legitimasi kompetensi mengemudi yang khusus diberikan kepada prajurit dan PNS TNI. Berbeda dengan SIM umum, SIM ini dikeluarkan oleh Polisi Militer (POM) masing-masing angkatan.

Berikut adalah hal-hal penting terkait SIM TNI:

  1. Fungsi UtamaLegitimasi Kendaraan Dinas: Wajib dimiliki oleh setiap personel yang mengoperasikan kendaraan dengan plat dinas TNI, baik roda dua maupun roda empat.
    Syarat Administrasi: Merupakan syarat mutlak kelengkapan administrasi dalam berkendara guna mendukung disiplin dan tata tertib lalu lintas di lingkungan militer.
    Pembatasan Penggunaan: SIM TNI tidak berlaku untuk mengemudikan kendaraan pribadi berplat hitam; untuk kendaraan tersebut, personel tetap wajib memiliki SIM umum dari Polri.
  2. Jenis dan GolonganSIM TNI memiliki penggolongan yang serupa dengan SIM Polri (A, B, C), namun ada kategori khusus seperti:SIM C TNI: Untuk sepeda motor dinas.
    SIM A TNI: Untuk mobil penumpang atau mobil barang dinas.
    SIM B2 Khusus TNI: Diberikan melalui sertifikasi khusus untuk pengemudi kendaraan tempur (Ranpur) atau alat berat militer.
  3. Syarat dan Proses PembuatanProses pembuatan biasanya dilakukan secara kolektif di satuan atau melalui layanan Unit Kendaraan SIM Keliling POM:Syarat Utama: Harus sudah memiliki SIM umum dari Polri yang masih berlaku sebagai dasar kompetensi awal.
    Dokumen: Pas foto, KTP, dan surat keterangan sehat.Tahapan: Meliputi pemeriksaan kesehatan, uji teori, dan uji praktik mengemudi menggunakan perangkat komputerisasi.
    Biaya: Pembuatan SIM TNI di lingkungan satuan POM seringkali diselenggarakan secara gratis atau tanpa pungutan biaya sebagai bagian dari pelayanan kedinasan.
    Saat ini, beberapa satuan seperti Pomdam XII/Tanjungpura telah menerapkan SIM TNI Elektronik yang dilengkapi barcode untuk memverifikasi keaslian dan memantau riwayat pelanggaran prajurit secara real-time. (berbagai sumber)
google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....