Perlindungan Warisan Budaya agar Terlindungi dari Agresi Militer
- 15 Apr 2026 08:09 WIB
- Jambi
RRI.CO.ID, Jambi - Pakta Roerich merupakan perjanjian internasional pertama yang didedikasikan untuk perlindungan warisan budaya di masa perang maupun damai. Perjanjian ini secara resmi bernama Treaty on the Protection of Artistic and Scientific Institutions and Historic Monuments.
Berikut adalah poin-poin utama sejarahnya:
Pencetus : Digagas oleh Nicholas Roerich, seorang pelukis, filsuf, dan arkeolog asal Rusia. Ia terinspirasi dari kehancuran monumen budaya selama Perang Dunia I dan ingin menciptakan "Palang Merah untuk Budaya" (Red Cross of Culture).
Awal Mula (1904–1929) : Roerich mengusulkan gagasan ini sejak 1904 kepada pemerintah Kekaisaran Rusia. Pada 1929, ia mempublikasikan rancangan pakta tersebut kepada publik internasional.
Penandatanganan (15 April 1935) : Pakta ini ditandatangani di Gedung Putih, Washington D.C., oleh perwakilan dari 21 negara di Amerika (Uni Pan-Amerika), termasuk Amerika Serikat di bawah Presiden Franklin D. Roosevelt.
Tujuan Utama : Negara-negara yang menandatangani setuju bahwa lembaga seni, ilmiah, dan monumen bersejarah harus dianggap netral dan dilindungi selama konflik bersenjata.
Warisan : Pakta Roerich menjadi fondasi bagi pembentukan Konvensi Den Haag 1954 tentang Perlindungan Benda Budaya dalam Konflik Bersenjata yang sekarang dikelola oleh UNESCO.
Panji Perdamaian (Banner of Peace)
Sebagai bagian dari pakta ini, Nicholas Roerich merancang simbol khusus berupa tiga lingkaran merah marun di dalam satu lingkaran besar di atas latar belakang putih. Simbol ini melambangkan:
Sintesis : Penyatuan antara Agama, Seni, dan Ilmu Pengetahuan.
Waktu: Kesatuan antara masa lalu, sekarang, dan masa depan dalam satu keabadian.
Bangunan atau situs yang mengibarkan bendera ini secara hukum internasional harus dilindungi dari serangan militer.
Meskipun secara hukum internasional lambang Banner of Peace (Panji Perdamaian) sebagian besar telah digantikan oleh simbol "Perisai Biru" (Blue Shield) dari Konvensi Den Haag 1954, simbol tiga lingkaran merah ini masih dikibarkan dan digunakan secara aktif di berbagai situs budaya dan institusi internasional sebagai bentuk komitmen moral terhadap perdamaian dunia.
Berikut adalah daftar lokasi dan institusi yang saat ini masih menggunakan atau memamerkan simbol tersebut:
Museum dan Institusi Budaya
Beberapa museum yang didedikasikan untuk Nicholas Roerich menjadikannya identitas utama mereka:
Nicholas Roerich Museum, New York: Menggunakan simbol ini sebagai logo resmi dan mengibarkannya di gedung museum sebagai tanda perlindungan budaya.
International Centre of the Roerichs (ICR), Moskow: Memiliki aula khusus "Banner of Peace" dan secara aktif mempromosikan penggunaannya di situs-situs budaya di Rusia dan sekitarnya.
International Roerich Memorial Trust, Naggar, India: Terletak di lembah Kullu, rumah terakhir Nicholas Roerich ini memamerkan Panji Perdamaian dan sejarah Pakta Roerich.
Monumen dan Lokasi Bersejarah
The Banner of Peace Monument, Sofia, Bulgaria: Sebuah monumen besar dengan lonceng-lonceng dari berbagai negara yang dibangun sebagai simbol persatuan dan perlindungan terhadap anak-anak serta budaya.
Perpustakaan Parlemen India: Pada tahun 2004, sebuah Panji Perdamaian yang pernah dibawa ke stasiun luar angkasa diserahkan kepada Parlemen India dan kini disimpan di sana sebagai "harta karun yang sangat berharga".
Ekspedisi dan Lokasi Ekstrem
Simbol ini juga telah dibawa ke lokasi-lokasi paling terpencil di bumi sebagai pernyataan perlindungan global:
Kutub Utara dan Kutub Selatan: Panji Perdamaian pertama kali dikibarkan di Kutub Utara pada 1988 dan di Kutub Selatan pada 1999 oleh ekspedisi internasional.
Puncak-Puncak Gunung: Simbol ini sering dibawa oleh para pendaki ke puncak tertinggi seperti Everest (Himalaya), Elbrus (Kaukasus), dan Belukha (Altai) sebagai simbol perdamaian melalui budaya.
Organisasi Internasional
The World Organisation of Culture of Health (WOCH): Menyertakan simbol Banner of Peace dalam struktur lambang organisasi mereka.
Peace Through Unity: Sebuah organisasi nirlaba di Selandia Baru yang mengajak sekolah, tempat ibadah, dan lembaga pemerintah untuk memajang Panji ini sebagai tanda komitmen terhadap "Budaya Damai".
Simbol "Perisai Biru" (Blue Shield) adalah tanda pengenal internasional yang digunakan untuk mengidentifikasi kekayaan budaya yang harus dilindungi selama konflik bersenjata. Simbol ini secara resmi ditetapkan dalam Pasal 17 Konvensi Den Haag 1954.
Berikut adalah detail utama mengenai simbol ini:
- Bentuk dan Tampilan
Desain: Berupa perisai yang runcing di bagian bawah, terbagi menjadi empat bagian (kuadran) berwarna biru tua (royal blue) dan putih.
Varian Perlindungan:
Perlindungan Umum: Menggunakan simbol tunggal satu kali.
Perlindungan Khusus: Simbol diulang tiga kali dalam formasi segitiga (satu di bawah, dua di atas) untuk situs yang memiliki tingkat kepentingan sangat tinggi dan telah terdaftar secara internasional. - Fungsi Utama
Penanda Netralitas: Menunjukkan bahwa suatu bangunan (seperti museum, perpustakaan, atau monumen) bukan merupakan target militer dan tidak boleh digunakan untuk tujuan militer.
Identifikasi Personel: Digunakan juga untuk mengidentifikasi personel yang bertugas mengawasi atau melindungi kekayaan budaya tersebut. - Organisasi Blue Shield
Nama "Blue Shield" juga digunakan oleh Blue Shield International, sebuah organisasi non-pemerintah yang sering disebut sebagai "Palang Merah untuk Budaya". Mereka bekerja untuk melindungi warisan budaya tidak hanya dari perang, tetapi juga dari bencana alam. - Implementasi di Indonesia
Indonesia telah meratifikasi Konvensi Den Haag 1954 melalui Keputusan Presiden No. 234 Tahun 1966. Meskipun demikian, penggunaan simbol ini pada situs-situs cagar budaya nasional masih dalam tahap pengembangan dan penguatan kerangka hukum nasional.
Pakta Roerich dan simbol Perisai Biru (Blue Shield) adalah dua instrumen internasional yang berbeda namun memiliki tujuan yang sama: melindungi kekayaan budaya selama konflik bersenjata.
Berikut adalah poin-poin utama hubungan dan perbedaan keduanya:
Pakta Roerich (1935):
Sering disebut sebagai "Palang Merah Kebudayaan".
Menggunakan simbol Panji Perdamaian (Banner of Peace), yaitu tiga lingkaran merah dalam satu lingkaran merah besar dengan latar belakang putih.
Pakta ini adalah pelopor dalam perlindungan hukum internasional untuk institusi artistik, ilmiah, dan monumen bersejarah.
Simbol "Perisai Biru" (1954):
Ditetapkan melalui Konvensi Den Haag 1954 di bawah naungan UNESCO.
Simbol ini berupa perisai yang runcing di bawah, berwarna biru dan putih.
Tujuannya adalah menandai objek budaya agar terhindar dari serangan militer. Penggunaannya hanya diperbolehkan pada properti yang telah diakui secara resmi oleh negara.
Hubungan Keduanya:
Konvensi Den Haag 1954 sebenarnya menggantikan penggunaan simbol Panji Perdamaian dari Pakta Roerich bagi negara-negara yang meratifikasi konvensi tersebut.
Namun, bagi negara anggota Pakta Roerich yang belum menjadi peserta Konvensi 1954, ketentuan dan simbol lama masih tetap berlaku di antara mereka.
Di Indonesia, perlindungan ini didukung oleh Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, di mana benda yang ditetapkan sebagai cagar budaya berhak dipasangi lambang perlindungan internasional tersebut.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....