Tradisi Pernikahan Masyarakat Batin Bukit Bulan Sarolangun Jambi
- 10 Apr 2026 23:05 WIB
- Jambi
RRI.CO.ID, Jambi - Lolok Kemalingan atau Belarian (berlari) adalah salah satu tradisi unik dalam adat pernikahan Melayu Jambi, secara ringkas, ini adalah membawa lari calon pengantin perempuan ke rumah calon pengantin laki-laki (atau tempat yang disepakati) sebelum akad nikah dilangsungkan, seringkali dilakukan seakan-akan tanpa sepengetahuan orang tua perempuan secara resmi pada awalnya.
Hal tersebut disampaikan oleh Dosen Universitas Batanghari Jambi bapak Ulul Azmi, M.Hum pada program Suara Budaya Nusantara RRI Pro 4 Jambi dan RRI Pro 4 Jakarta tadi siang Jum'at, 10 April 2026.
Ungkap beliau, "Lolok Kemalingan/Belarian bermakna pasangan tersebut kawin lari. Namun, dalam konteks adat, ini bukanlah pelarian negatif, melainkan hal yang sebenarnya susah disepakati namun seakan itu terjadi tanpa perundingan sebelumnya, seringkali dilakukan dikarenakan sudah menjadi tradisi atau adat pada suku bukit bulan di kabupaten Sarolangun."
Setelah belarian terjadi, pihak laki-laki diwajibkan segera memberitahu pihak perempuan melalui perantara (perwakilan keluarga atau disebut pula Semendo dalam sebutan adat setempat) untuk mengurus status pasangan tersebut secara adat di hari ketiga setelah terjadinya lolok kemalingan.
Tambahnya, "Hukum adat Jambi menekankan tanggung jawab berat pada pihak laki-laki yang membawa lari perempuan. Mereka harus menyelesaikan status pernikahan dengan seloko adat (nasihat/peraturan adat) agar tidak menimbulkan sumbang salah (perbuatan melanggar adat/moral). Hal tersebut bisa diselesaikan setelah 7 hari lamanya si perempuan yang dilarikan ke rumah pihak laki-laki. Meskipun belarian, prosesi tetap harus dilanjutkan ke serah terimo antaran adat (serah terima hantaran) dan akad nikah (akad nikah) secara resmi agar sah menurut agama dan adat."
Tradisi lolok kemalingan sering terjadi pada malam hari dan sangat jarang dilakukan di siang hari, tradisi ini mencerminkan fleksibilitas adat Melayu Jambi dalam menangani situasi khusus dengan tetap menjunjung tinggi hukum adat melalui mekanisme tunjuk ajar tegu sapo (aturan sopan santun dan tata krama).
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....