Baznas Jambi Perkuat Pengumpulan Zakat lewat Pembentukan UPZ di Masjid

  • 16 Mar 2026 10:01 WIB
  •  Jambi

RRI.CO.ID, Jambi - Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Provinsi Jambi terus memperkuat pengumpulan zakat masyarakat melalui pembentukan Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di berbagai masjid. Langkah ini dilakukan untuk mengoptimalkan pencatatan dan pengumpulan zakat, khususnya selama Ramadan hingga Idulfitri.

Melalui program tersebut, masjid-masjid akan ditetapkan secara resmi sebagai Unit Pengumpul Zakat melalui surat keputusan. Dengan demikian, seluruh dana zakat yang dihimpun dapat tercatat dengan baik dan dikelola secara lebih tertib.

Wakil Ketua III Baznas Provinsi Jambi, Sri Rahayu, mengatakan bahwa pembentukan UPZ di masjid merupakan langkah baru yang mulai digagas sejak akhir Desember 2025 setelah dilaksanakan rapat koordinasi daerah.

“Program pembentukan UPZ di masjid ini merupakan langkah yang mulai kami gagas sejak akhir Desember 2025 setelah rapat koordinasi daerah. Saat ini sudah ada sekitar 174 masjid yang dibentuk menjadi UPZ,” ujarnya, Senin 16 Maret 2026.

Sri Rahayu menambahkan, Baznas Jambi menargetkan penetapan sekitar 20 hingga 25 masjid setiap bulan sebagai UPZ. Upaya ini diharapkan mampu membuat pengelolaan serta pencatatan zakat masyarakat menjadi lebih tertata dan transparan.

“Ke depan kami menargetkan setiap bulan ada sekitar 20 hingga 25 masjid yang ditetapkan sebagai UPZ, sehingga pengelolaan dan pencatatan zakat masyarakat bisa semakin tertata dan transparan,” katanya.

Selain melalui masjid, pengumpulan zakat juga dilakukan melalui UPZ yang berada di setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Para Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan OPD dapat menyalurkan zakat fitrah melalui UPZ yang telah dibentuk di instansi masing-masing.

Sementara itu, zakat fitrah yang dihimpun, baik dalam bentuk uang maupun beras, seluruhnya akan dikembalikan 100 persen kepada UPZ di tempat pengumpulan. Kebijakan ini diterapkan karena zakat fitrah harus segera disalurkan kepada para penerima dan tidak boleh tertahan hingga melewati batas waktu yang telah ditentukan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....