Fahami Fidyah dan Orang yang Berhak Membayarnya
- 12 Mar 2026 20:52 WIB
- Jambi
RRI.CO.ID, Jambi - Fidyah adalah denda atau pengganti ibadah puasa Ramadan yang wajib dibayarkan oleh umat Islam yang berhalangan puasa karena alasan permanen (sakit parah, lanjut usia) atau kondisi khusus (hamil/menyusui). (Baznas)
Orang yang berhak membayar fidyah adalah mereka yang tidak mampu menjalankan puasa Ramadan karena uzur syar'i tertentu. Kewajiban ini diatur dalam Al-Qur'an Surah Al-Baqarah ayat 184.
Berdasarkan beberapa sumber terpercaya, berikut golongan wajib bayar Fidyah:
1. Orang tua renta: Lansia yang fisiknya lemah dan tidak mampu puasa, meski ada kemungkinan sembuh.
2. Orang sakit kronis: Penyakit parah tanpa harapan sembuh, sehingga puasa membahayakan.
3. Ibu hamil/menyusui: Khawatir bayi terganggu jika puasa, atas rekomendasi dokter.
4. Pelaku qadha terlambat: Menunda puasa Ramadan tanpa uzur hingga Ramadhan berikutnya.
5. Orang meninggal berutang puasa: Keluarga wajib bayar fidyah atas nama almarhum.
Catatan penting, bahwa Fidyah diberikan kepada fakir miskin atau golongan asnaf zakat seperti yang disebutkan dalam Surah At-Taubah ayat 60, bukan hanya sembarang orang.