Zakat yang Dianjurkan dan Wajib Dikeluarkan

  • 07 Mar 2026 23:49 WIB
  •  Jambi

RRI.CO.ID, Jambi - Zakat adalah salah satu rukun Islam berupa kewajiban mengeluarkan sebagian harta tertentu bagi umat Muslim yang telah memenuhi syarat (nishab dan haul) untuk disucikan dan diberikan kepada delapan golongan yang berhak menerimanya (asnaf). Secara bahasa, zakat berarti suci, tumbuh, berkah, dan berkembang.

Nabi Muhammad SAW menganjurkan dan mewajibkan beberapa jenis zakat utama yakni zakat fitrah dan zakat mal, dengan ketentuan yang cukup rinci.

Jenis zakat yang diajarkan Nabi Muhammad SAW yang berhasil dihimpun dari berbagai sumber terpercaya dapat digambarkan sebagai berikut:

1. Zakat fitrah: diwajibkan untuk setiap muslim menjelang Idulfitri, dengan kadar satu sha’ (sekitar 2,5–3,5 kg) bahan makanan pokok (kurma, gandum, atau makanan pokok setempat) per orang, dan dibayar sebelum salat Id.

2. Zakat mal (harta): atas harta yang mencapai nisab dan haul, dengan kadar umum 2,5% untuk emas, perak, uang, dan barang dagangan.

3. Zakat hasil pertanian dan peternakan: Nabi menetapkan nisab tertentu, misalnya tidak wajib zakat pada hasil pertanian yang kurang dari lima wasaq (sekitar 653 kg) dan unta yang kurang dari lima ekor.

Prinsip yang ditekankan Nabi Muhammad SAW, zakat diambil dari orang kaya dan disalurkan kepada orang miskin di sekitar mereka, sebagai mekanisme pemerataan dan solidaritas sosial. Zakat berfungsi menyucikan harta dan jiwa, sebagaimana makna perintah Allah untuk mengambil zakat dari harta kaum muslimin.

Sementara itu, Nabi juga menugaskan amil (petugas zakat) resmi untuk memungut dan menyalurkan zakat, menunjukkan pentingnya pengelolaan zakat yang teratur.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....