Persaingan Usaha dalam Tender Proyek

  • 05 Mar 2026 09:48 WIB
  •  Jambi

RRI.CO.ID, Jambi - Persaingan usaha yang tidak sehat dan praktik korupsi sering kali saling berkaitan, di mana satu pihak berusaha mendapatkan keuntungan pasar melalui cara-cara ilegal. Hingga tahun 2026, sektor pengadaan barang dan jasa (tender) tetap menjadi area yang paling rawan terhadap persekongkolan dan korupsi.

Titik Rawan menyalahi aturan dalam Persaingan Usaha.

Berdasarkan data dari Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dan KPK, berikut adalah beberapa aspek yang paling rawan :

Persekongkolan Tender (Collusive Tendering): Modus paling umum di mana antar-pelaku usaha atau pelaku usaha dengan penyelenggara negara mengatur pemenang tender agar harga terkerek naik atau spesifikasi diarahkan ke merek tertentu.

Monopoli yang Tidak Diawasi: Struktur pasar monopoli, terutama pada BUMN atau sektor strategis tanpa pengawasan ketat, menjadi lahan subur bagi praktik suap dan penyalahgunaan wewenang.

Trading in Influence (Perdagangan Pengaruh) : Pengusaha menggunakan pengaruh politik untuk memenangkan proyek atau menghalangi pesaing masuk ke pasar.

Benturan Kepentingan dalam Pengadaan: Kondisi di mana pengambil keputusan memiliki hubungan tersembunyi dengan perusahaan peserta tender.

Hubungan Strategis Pemberantasan.

Untuk mengatasi masalah ini, lembaga terkait melakukan sinergi sebagai berikut:

Sinergi KPPU & KPK: Kedua lembaga ini sering berkoordinasi dalam kasus besar (seperti perkara KTP elektronik) karena pelanggaran persaingan usaha (monopoli/kartel) sering kali didahului atau disertai dengan tindak pidana korupsi.

Program Kepatuhan: KPPU mendorong perusahaan untuk menerapkan Program Kepatuhan Persaingan Usaha guna memitigasi risiko hukum sejak dini.

Digitalisasi Pengadaan : Penggunaan sistem e-procurement melalui LKPP terus ditingkatkan untuk meminimalisir interaksi langsung yang rawan suap.

Sektor swasta, khususnya bidang perbankan dan konstruksi, saat ini menjadi fokus utama KPK dalam memperkuat integritas guna menciptakan ekosistem bisnis yang bersih.

Transparency International mencatat risiko korupsi infrastruktur di Indonesia, temuan mendasar dari penilaian risiko korupsi pada sektor infrastruktur memberikan gambaran bahwa sebagian besar proyek infrastruktur pemerintah yang dipantau melanggar legal quality decision making (pengambilan keputusan berkualitas hukum). Implikasinya, proyek-proyek ini berpotensi digolongkan sebagai “white elephant projects”, di mana proyek yang dibangun ini tampak megah, padahal keberadaannya berbiaya tinggi dan defisit manfaat sosial.

Selain itu, seluruh proyek pekerjaan infrastruktur yang dipantau belum mampu memenuhi mandat rezim Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik Nomor 14 Tahun 2008.

Padahal amanat regulasi ini secara tegas meminta agar Badan Publik menyediakan, memberikan dan/ atau menerbitkan informasi publik selain informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan. Data Komisi Pemberantasan Korupsi bahkan menegaskan bahwa sektor infrastruktur merupakan salah satu yang paling rawan korupsi, dengan total lebih dari 50 kasus sejak tahun 2018.

Padahal, persoalan tata kelola yang buruk ini masih menjadi salah satu ancaman utama yang membayangi kegagalan dari banyaknya pembangunan proyek infrastruktur. Masalah ini misalnya masih mudah dilihat dari banyaknya pekerjaan dan penyelesaian proyek yang tak kunjung selesai, minim persaingan yang sehat, hingga meningkat drastisnya nilai biaya dan hutang bagi pemerintah dan investor swasta. Sekelumit potret masalah di atas pada gilirannya akan berdampak buruk bagi kualitas proyek infrastruktur secara khusus, dan berpotensi mengganggu kemajuan politik, ekonomi dan sosial di masyarakat dalam jangka panjang.

Sektor infrastruktur secara inheren dibentuk oleh prioritas-prioritas politik, yang seringkali berbenturan dengan mekanisme dan prinsip tata kelola yang baik. Situasi ini semakin kompleks karena sektor infrastruktur memiliki banyak ciri khas yang unik, mulai dari sulitnya membandingkan harga, banyaknya aktor-aktor yang terlibat, jangka waktu pembangunan yang panjang, dan kentalnya budaya kerahasiaan yang berkontribusi pada tingginya risiko korupsi dan kerentanan di sektor ini.

Sektor infrastruktur acapkali menjadi ajang “bancakan” proyek bagi elit politik untuk ikut mereguk keuntungan. Fenomena yang dikenal sebagai rent-seeking marak terjadi di tengah target pemerintah mengejar kuantitas pembangunan fisik ini. Hal ini berdampak pada kerugian ekonomi, sosial dan lingkungan.

Infrastruktur menjadi salah satu “primadona” korupsi. Menurut Studi Bank Dunia mencatat terjadi mark-up yang sangat tinggi bahkan mencapai 40 persen. KPK mencontohkan dalam sebuah kasus korupsi infrastruktur, dari nilai kontrak 100 persen, ternyata nilai riil infrastruktur hanya tinggal 50 persen, karena sisanya dibagi-bagi dalam proyek bancakan para koruptor. (berbagai sumber)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....