KI Jambi Dorong Badan Publik Transparansi Harga Sembako
- 03 Mar 2026 09:59 WIB
- Jambi
RRI.CO.ID, Jambi - Komisi Informasi Provinsi Jambi mendorong seluruh badan publik di daerah itu untuk secara rutin memperbarui informasi harga dan ketersediaan bahan kebutuhan pokok atau sembako kepada masyarakat.
Ketua Komisi Informasi Provinsi Jambi, Ahmad Taufik Helmi, menegaskan badan publik memiliki kewajiban menyampaikan informasi secara benar, akurat, dan tidak menyesatkan. Hal tersebut sesuai amanat Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik yang mengatur transparansi informasi kepada masyarakat.
Salah satu informasi yang wajib disampaikan adalah data harga dan ketersediaan bahan pokok yang masuk dalam kategori informasi berkala. Karena itu, badan publik diwajibkan menyampaikan data tersebut secara rutin, baik harian, mingguan, maupun bulanan.
Taufik menilai informasi harga dan stok sembako sangat penting karena menyangkut kebutuhan dasar masyarakat. Dengan adanya data yang terbaru dan akurat, masyarakat dapat mengambil keputusan yang tepat dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari.
“Informasi harga dan ketersediaan sembako ini menyangkut hajat hidup orang banyak. Karena itu, badan publik wajib menyampaikan secara berkala dan juga segera ketika terjadi kondisi yang berdampak luas,” kata Ahmad Taufik Helmi, Selasa 03 Maret 2026.
Ia menambahkan, penyampaian informasi, baik secara berkala maupun serta-merta, dapat dilakukan melalui berbagai saluran komunikasi. Di antaranya melalui website resmi, media sosial seperti Facebook dan Instagram, hingga platform digital lain yang banyak diakses masyarakat.
Selain itu, penyebaran informasi juga dapat dilakukan melalui grup-grup komunikasi digital yang dinilai lebih cepat dan efektif dalam menjangkau masyarakat secara berantai.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....