Benarkah Wartawan Rentan Kekerasan dan Kriminalisasi ?

  • 05 Feb 2026 09:11 WIB
  •  Jambi

RRI.CO.ID, Jambi - Wartawan dan pers di Indonesia memiliki peran krusial sebagai pilar keempat demokrasi—setelah eksekutif, legislatif, dan yudikatif—dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang demokratis. Berdasarkan UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, fungsi wartawan mencakup media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial. 

Dalam konteks pemberantasan korupsi dan menjaga demokrasi di Indonesia, fungsi wartawan dijabarkan sebagai berikut:

Alat Kontrol Sosial dan Pengawas Kekuasaan: Wartawan bertugas mengawasi jalannya pemerintahan untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan oleh pejabat publik. Ini mencakup pemberitaan kritis, investigasi skandal, dan pelaporan tindak pidana korupsi, yang membantu membongkar mafia dan kejahatan yang merugikan negara.

Penyedia Informasi yang Akurat dan Terpercaya: Di tengah maraknya berita bohong (hoaks), pers wajib menyajikan informasi yang benar, berimbang, dan faktual untuk mendidik masyarakat.

Penjaga Kedaulatan Rakyat dan Pemberdayaan: Wartawan bertindak sebagai penyalur aspirasi masyarakat dan voice of voiceless (suara kelompok minoritas/marginal). Hal ini mendorong partisipasi publik yang lebih aktif dalam demokrasi.

Mengawal Penegakan Hukum: Pers berperan dalam mendorong supremasi hukum dengan menyoroti kinerja KPK, kejaksaan, dan pengadilan, yang secara tidak langsung memperkuat upaya pemberantasan korupsi.

Pendidikan Publik: Wartawan berfungsi mencerdaskan masyarakat agar mampu memahami isu-isu kebangsaan dan mengambil keputusan politik yang tepat. 

Tantangan dalam Demokrasi:

Untuk menjalankan fungsi tersebut, independensi wartawan harus dijaga dari tekanan, teror, atau intervensi pihak lain. Kebebasan pers merupakan amanat konstitusi yang krusial bagi kelangsungan demokrasi di Indonesia. 

Wartawan di Indonesia memiliki peran krusial dalam mencerdaskan kehidupan bangsa, yang sejalan dengan fungsi pers menurut UU No. 40 Tahun 1999, yaitu media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial. Wartawan mendidik publik dengan menyajikan informasi yang akurat, jujur, berimbang, dan bertanggung jawab, sekaligus membantu membentuk masyarakat yang cerdas dan demokratis. 

Berikut adalah fungsi utama wartawan dalam mencerdaskan masyarakat di Indonesia:

Penyampai Informasi Akurat (Melawan Hoaks): Di tengah maraknya berita bohong (hoaks), wartawan berfungsi menyajikan fakta, mendidik masyarakat untuk berpikir kritis, dan membedakan informasi benar dari yang salah.

Sarana Edukasi Publik: Wartawan berperan aktif dalam mendidik melalui berita yang berkualitas, laporan investigatif, dan analisis mendalam mengenai berbagai topik (sosial, ekonomi, politik, teknologi) yang meningkatkan pemahaman publik.

Kontrol Sosial (Social Control): Wartawan melakukan pengawasan terhadap jalannya pemerintahan dan kebijakan publik, memberikan kritik konstruktif, serta menyuarakan aspirasi masyarakat (voice of the voiceless) agar pemerintah lebih transparan dan bertanggung jawab.

Peningkat Literasi dan Wawasan: Melalui artikel mendalam, feature, dan liputan khusus, wartawan membantu meningkatkan wawasan warga tentang isu-isu penting, seperti pendidikan, kesehatan, dan hukum.

Menjembatani Fakta dan Publik: Wartawan berfungsi sebagai perantara yang mengolah data lapangan menjadi berita yang mudah dipahami, sehingga masyarakat dapat mengambil keputusan yang tepat berdasarkan informasi yang benar. 

Secara ringkas, wartawan berkontribusi mencerdaskan bangsa dengan menyebarkan informasi positif, valid, dan dapat dipertanggungjawabkan (sesuai Kode Etik Jurnalistik) guna mendorong perbaikan kehidupan bermasyarakat dan bernegara. 

Kriminalisasi wartawan di era digital sering kali dipicu oleh penyalahgunaan regulasi seperti UU ITE, namun terdapat perkembangan hukum terbaru yang memberikan perlindungan lebih kuat. 

Berikut adalah poin-poin utama mengenai kondisi terkini:

1. Perlindungan Baru dari Mahkamah Konstitusi (2026)

Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan krusial dalam perkara nomor 145/PUU-XXIII/2025 yang menegaskan bahwa karya jurnalistik tidak dapat langsung diproses pidana atau perdata. 

Mekanisme Wajib: Sengketa pemberitaan harus diselesaikan terlebih dahulu melalui mekanisme UU Pers No. 40 Tahun 1999, yaitu lewat Hak Jawab, Hak Koreksi, dan pertimbangan Dewan Pers.

Implikasi: Penegak hukum dilarang mengkriminalisasi wartawan selama karya yang dihasilkan sah dan sesuai Kode Etik Jurnalistik. 

2. Ancaman Digital dan UU ITE

Meskipun ada revisi, pasal-pasal dalam UU ITE (UU No. 1 Tahun 2024) masih sering digunakan untuk menjerat jurnalis: 

Pasal Karet: Pasal 27 ayat (3) tentang pencemaran nama baik dan Pasal 28 ayat (2) tentang ujaran kebencian kerap disalahgunakan untuk menciptakan chilling effect (efek jera/takut) bagi jurnalis yang meliput isu sensitif.

Bentuk Serangan: Selain jeratan hukum, jurnalis menghadapi ancaman digital berupa doxing, peretasan, hingga intimidasi di media sosial. 

3. Statistik Kekerasan dan Kriminalisasi

Data dari organisasi profesi menunjukkan tren yang mengkhawatirkan:

Lonjakan Kasus: AJI (Aliansi Jurnalis Independen) mencatat 89 kasus kekerasan terhadap jurnalis sepanjang tahun 2025, meningkat signifikan dari tahun-tahun sebelumnya.

Jenis Kekerasan: Meliputi kekerasan fisik, teror, serangan digital, hingga penetapan tersangka yang dinilai melanggar prosedur.

Aktor Utama: Pelaku kekerasan paling dominan sering kali berasal dari oknum aparat keamanan dan pejabat publik. 

4. Tantangan Lain di Era Digital

Hoaks dan Kepercayaan: Penyebaran hoaks yang cepat menuntut jurnalis bekerja lebih keras untuk menjaga akurasi agar tidak dituduh menyebarkan berita bohong.

Masalah Ekonomi: Ekosistem media yang tidak stabil memicu pemutusan hubungan kerja (PHK) massal, yang secara tidak langsung melemahkan posisi tawar dan perlindungan bagi jurnalis individual.

Kondisi kekerasan terhadap wartawan di Indonesia pada periode 2025-2026 menunjukkan tren yang mengkhawatirkan dengan peningkatan jumlah kasus dan variasi serangan.

Berdasarkan laporan terbaru dari organisasi profesi dan bantuan hukum:

Lonjakan Statistik: Aliansi Jurnalis Independen (AJI) mencatat sebanyak 89 kasus kekerasan terhadap jurnalis sepanjang tahun 2025. Sementara itu, LBH Pers melaporkan angka yang lebih tinggi, yakni 96 kasus pada periode yang sama.

Jenis Kekerasan Dominan: Mayoritas serangan berupa kekerasan fisik. Namun, bentuk lain yang juga signifikan meliputi intimidasi, perusakan alat kerja, penghapusan data jurnalistik secara paksa, hingga kekerasan seksual yang menimpa sekitar 87% jurnalis perempuan di ruang digital dalam tiga tahun terakhir.

Aktor Pelaku: Pihak kepolisian dan militer diidentifikasi sebagai aktor pelaku yang paling dominan dalam kasus kekerasan terhadap pers sepanjang 2025.

Kriminalisasi Digital: Penggunaan UU ITE masih menjadi senjata utama untuk menekan jurnalis. Dewan Pers mencatat telah menangani 86 kasus yang menggunakan pasal UU ITE terhadap wartawan hingga akhir 2025.

Mekanisme Perlindungan: Sebagai langkah responsif, Dewan Pers resmi meluncurkan Mekanisme Nasional Keselamatan Pers pada 24 Juni 2025 untuk mengoordinasikan penanganan kasus kekerasan secara lebih terstruktur melalui Satuan Tugas Nasional. 

Penyelesaian kasus kekerasan di kepolisian seringkali dianggap tidak tuntas, yang memicu terjadinya impunitas dan keberulangan kekerasan di tahun-tahun berikutnya. 

 (berbagai sumber)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....