Bicara Ataupun Tertawa Dapat Membatalkan Sholat
- 27 Jul 2025 11:31 WIB
- Jambi
KBRN, Jambi: Sebagai seorang muslim, kita memiliki kewajiban untuk mendirikan ibadah sholat terutama sholat lima waktu, yaitu Zuhur, Ashar, Maghrib, Isya dan Subuh. Dalam shalat terdapat batasan-batasan yang menjadi penentu sah tidaknya shalat yang dilaksanakan. Jika batasan ini dilanggar maka shalat yang dilakukan menjadi batal dan wajib untuk mengulanginya kembali. Seorang Muslim hendaknya mengetahui berbagai batasan ini agar shalat yang dilakukannya bisa sah secara fiqih dan dapat menggugurkan kewajiban shalat yang dibebankan oleh syariat kepadanya.
Salah satu hal yang membatalkan shalat adalah berbicara saat tengah melakukan shalat. Dengan mengucapkan kalimat yang terdiri dari dua huruf hijaiyah yang tidak ada kaitannya dengan shalat maka shalat seseorang dinyatakan batal.
Atau ketika seseorang melafalkan satu huruf hijaiyah yang mengandung arti tertentu, seperti huruf “Qi” yang memiliki arti “jagalah” maka shalatnya juga menjadi batal.
"Sesungguhnya shalat ini tidak pantas di dalamnya terdapat percakapan manusia. Karena dalam shalat hanya terdapat bacaan tasbih, takbir dan ayat Al-Qur’an” (Hadist Riwayat Muslim).
Dalam salah satu hadist Rasululloh bersabda, yang artinya: "Tertawa dapat membatalkan shalat dan tidak membatalkan wudhu.” (HR. ad-Daruqutni).
Para ulama fiqih, khususnya mazhab Syafi’I mengarahkan pembahasan tertawa dalam pembahasan berbicara ketika shalat. Hukum tertawa saat shalat ini sama persis dengan perincian berbicara ketika shalat yakni jika tampak dari tertawanya orang yang shalat dua huruf hijaiyah maka shalatnya dianggap batal. Namun jika tertawanya tidak terkandung dua huruf hijaiyah maka shalatnya tetap sah dan dapat meneruskan shalatnya.
Contoh tertawa yang mengandung dua huruf misalnya, dari suara tertawanya orang yang shalat berbunyi “haha” sedangkan huruf “ha” memiliki padanan yang sama dalam huruf Hijaiyah, dengan begitu shalatnya dihukumi batal. Hal yang sama juga berlaku pada orang yang menahan tawa saat shalat. Menahan tawa berarti mempertahankan mulutnya agar tidak tertawa, terkadang hanya terwujud dalam ekspresi senyuman sehingga tidak wujud dua huruf hijaiyah sama sekali yang keluar dari mulutnya dan shalatnya tetap sah.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....