BGN Hentikan sementara operasional 1.276 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG)

  • 21 Sep 2026 13:20 WIB
  •  Jambi
Poin Utama
  • Munculnya kembali kasus keracunan Makan Bergizi Gratis (MBG) di sejumlah wilayah.
  • Penghentian insentif tersebut dilakukan seiring dengan status suspend terhadap dapur SPPG.
  • Untuk memastikan makanan yang diberikan kepada penerima manfaat memenuhi standar keamanan dan kebersihan.

RRI.CO.ID, Jambi- Menyusul munculnya kembali kasus keracunan Makan Bergizi Gratis (MBG) di sejumlah wilayah, Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur yang menyalurkan MBG disusped atau dihentikan. Penghentian Operasional SPPG juga karena belum memenuhi persyaratan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).

Badan Gizi Nasional (BGN) memastikan insentif Rp 6 juta per hari dihentikan. Kepala BGN Sudaryono mengatakan penghentian insentif tersebut dilakukan seiring dengan status suspend terhadap dapur SPPG.

"Sudah, sudah, sudah. Pasti. Kalau di suspend, itu saya pastikan dapur tidak beroperasi, itu saya pastikan dapurnya tidak dapat insentif," ujar Sudaryono.

Pernyataan tersebut disampaikan ketika Sudaryono menjelaskan perkembangan harmonisasi terkait anggaran BGN dengan Kementerian Keuangan. Menurutnya, proses harmonisasi masih membutuhkan waktu.

Sudaryono juga menanggapi pembahasan anggaran BGN setelah adanya pergantian Menteri Keuangan. Dikatakannya BGN pada prinsipnya siap mempertanggungjawabkan setiap anggaran yang diberikan negara.

“Kami intinya gini, semua anggaran mau besar mau kecil itu uang negara, uang rakyat. Tentu saja saya sebagai Kepala BGN harus mempertanggung jawabkan anggaran itu sebaik mungkin. Kalau memang anggarannya jauh lebih sedikit terus manfaatnya lebih besar tentu saja kita maunya begitu. Kita enggak mau anggaran jor-joran juga kayak yang lalu-lalu. Pengadaan yang tidak perlu sudah tidak mungkin kita lakukan itu," ujarnya.

Badan Gizi Nasional (BGN) men-suspend atau menghentikan sementara operasional 1.276 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang belum memenuhi persyaratan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).

Deputi Pemantauan dan Pengawasan BGN Ketut Sumedana mengatakan, langkah tersebut diambil untuk memastikan makanan yang diberikan kepada penerima manfaat memenuhi standar keamanan dan kebersihan.

“Kesehatan dan keselamatan penerima manfaat adalah prioritas utama. Kami tidak akan berkompromi terhadap standar kebersihan dan sanitasi,” kata Ketut.

Penghentian sementara itu dilakukan berdasarkan hasil pemantauan dan pengawasan BGN terhadap pemenuhan standar higiene dan sanitasi SPPG yang menjalankan layanan Makan Bergizi Gratis (MBG). Dari 1.276 SPPG yang di-suspend, sebanyak 821 SPPG masih dalam proses pendaftaran SLHS.

Kemudian, 447 SPPG sudah mendaftar tetapi dinilai belum memenuhi syarat dan kelayakan. Sementara itu, status SLHS 8 SPPG lainnya belum terkonfirmasi.

Berdasarkan wilayah, sebanyak 239 SPPG yang di-suspend berada di Sumatera, 927 SPPG di Jawa, dan 110 SPPG di luar Sumatera dan Jawa.

Selain menghentikan sementara 1.276 SPPG, BGN juga mengusulkan penutupan permanen terhadap 654 SPPG yang masuk kategori kritis.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....