Masa Angkutan Lebaran, Pemerintah Lakukan Pengaturan Angkutan Barang
- 08 Mar 2026 21:05 WIB
- Jambi
RRI.CO.ID,Jambi - Pemerintah melakukan pengaturan kendaraan angkutan barang selama periode angkutan Lebaran 2026 mendatang, dengan melakukan pembatasan. Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Jambi Benny Nurdin Yusuf menegaskan bahwa pembatasan operasional angkutan barang, khususnya untuk kendaraan berat tiga sumbu atau lebih , sebagai bagian dari upaya pengaturan arus lalu lintas selama Angkutan Lebaran 2026. Kebijakan ini diterapkan berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB ) lintas instansi yang menjadi pedoman nasional.
" Pembatasan angkutan barang ini penting untuk menjaga kelancaran arus mudik dan arus balik," ujarnya,
Minggu 8 Maret 2026. Mengingat kendaraan berat cenderung memperlambat lalu lintas terutama di ruas strategis Benny menyebutkan, kendaraan tiga sumbu, termasuk kereta tempelan dan gandengan, akan dibatasi operasionalnya selama masa angkutan Lebaran.
Meski diberlakukan pembatasan, kebijakan ini tetap memperhatikan kebutuhan pokok masyarakat. Beberapa jenis kendaraan masih diizinkan beroperasi, antara lain kendaraan yang mengangkut bahan bakar minyak (BBM) dan bahan bakar gas (BBG), mengangkut bahan pokok kebutuhan masyarakat, serta mengangkut hewan ternak dan bantuan bencana.
Namun Benny Nurdin Yusuf menegaskan bahwa kendaraan yang dikecualikan wajib memenuhi persyaratan administrasi yang ketat, antara lain menunjukkan surat muatan resmi yang didalamnya memuat jenis barang, tujuan pengiriman, serta nama dan alamat pemilik barang. Surat tersebut harus dipasang di kaca depan sebelah kiri kendaraan.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....