Komnas Perempuan: Stop Menyalahkan Korban Kekerasan

  • 30 Nov 2024 07:20 WIB
  •  Pusat Pemberitaan

KBRN, Jakarta: Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) meminta publik berhenti menyalahkan korban kekerasan. Hal itu digaungkan dalam acara bertajuk "Kampanye 16 Hari Antikekerasan terhadap Perempuan”.

“Stop menyalahkan korban kekerasan. Termasuk berhenti menyalahkan seakan-akan perempuan sumber dari kekerasan itu,” kata Anggota Komnas Perempuan, Veryanto Sitohang, Jumat (29/11/2024).

Ia mengatakan, kampanye ini menjadi momentum untuk bersama-sama mencegah, menghapus, dan menangani kekerasan terhadap perempuan. Kampanye ini berlangsung setiap tahun, mulai 25 November hingga 10 Desember.

Periode tersebut menandai Hari Internasional Penghapusan Kekerasan terhadap Perempuan dan Hari Hak Asasi Manusia (HAM). Berdasarkan data Komnas Perempuan, ada 2.560.571 korban kekerasan perempuan selama 10 terakhir.

Veryanto menjelaskan, sebagian besar kasus adalah kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), dengan 2.522.659 kasus. Kekerasan seksual juga tercatat signifikan, yakni 143.893 kasus.

Berkaca dari data tersebut, Veryanto mengingatkan pentingnya keberadaan dan penerapan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Dia pun menegaskan, penegakan hukum terhadap kekerasan seksual tidak boleh lagi diabaikan.

“UU TPKS mendorong korban lebih berani melapor. Publik juga sadar kekerasan seksual tidak boleh dinormalisasi,” ujar Veryanto.

Dia menambahkan, saat ini publik sudah semakin menyadari bahwa kekerasan seksual tidak boleh dinormalisasi. Sisi lain, aparat penegak hukum juga semakin sadar, bahwa penanganan hukum kekerasan seksual tidak boleh ditiadakan.

"Catcalling (pelecehan di jalanan berupa komentar seksual atau gerakan menjurus) kan sesuatu yang dianggap biasa. Tapi sejak ada UU TPKS, orang banyak yang sadar enggak boleh, karena itu termasuk pelecehan seksual nonfisik" ucapnya.


google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....