Menaker Tegaskan THR 2026 Wajib Dibayar Penuh, Tak Boleh Dicicil
- 04 Mar 2026 15:51 WIB
- Jakarta
RRI.CO.ID, Jakarta - Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menegaskan perusahaan wajib membayar Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan 2026 secara penuh dan tidak boleh dicicil. Penegasan itu disampaikan untuk memastikan hak pekerja terpenuhi tepat waktu menjelang hari raya.
“THR Keagamaan wajib dibayarkan oleh perusahaan secara penuh dan tidak boleh dicicil,” tegas Yassierli dalam konferensi pers di Jakarta, pada Selasa 3 Maret 2026. Ia menyebut THR bukan sekadar kewajiban tahunan, melainkan bentuk penghormatan atas kontribusi pekerja terhadap produktivitas perusahaan.
Untuk menjamin pelaksanaannya, Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia menerbitkan Surat Edaran Nomor M/3/HK.04.00/III/2026 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2026. Surat tersebut ditujukan kepada para gubernur agar pengawasan dilakukan hingga tingkat kabupaten/kota.
Dalam aturan itu disebutkan THR diberikan kepada pekerja dengan masa kerja minimal satu bulan secara terus-menerus. Ketentuan tersebut berlaku bagi pekerja dengan status PKWTT maupun PKWT.
Menaker menegaskan THR harus dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan. Pemerintah juga mengimbau perusahaan membayar lebih awal agar pekerja dapat merencanakan kebutuhan keluarga dengan tenang.
Besaran THR bagi pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih ditetapkan sebesar satu bulan upah. Sementara pekerja dengan masa kerja kurang dari 12 bulan menerima THR secara proporsional dengan rumus masa kerja dibagi 12 dikali satu bulan upah.
Untuk pekerja harian lepas, perhitungan satu bulan upah didasarkan pada rata-rata upah yang diterima. Bagi pekerja dengan sistem satuan hasil, nilai THR dihitung dari rata-rata upah 12 bulan terakhir.
Yassierli juga mengingatkan jika perusahaan memiliki ketentuan yang lebih menguntungkan pekerja, maka pembayaran harus mengikuti aturan tersebut. “Kami meminta para gubernur mengupayakan agar perusahaan membayar THR sesuai ketentuan perundang-undangan,” pungkasnya.
Pemerintah daerah juga diminta membentuk Posko Satgas Ketenagakerjaan untuk layanan konsultasi dan pengaduan THR. Posko tersebut terintegrasi dengan layanan Posko THR Kemnaker guna memperkuat pengawasan dan penegakan hukum.