Minat jadi WNI Meningkat, Pemerintah Perketat Seleksi Kewarganegaraan
- 26 Feb 2026 15:11 WIB
- Jakarta
RRI.CO.ID, Jakarta : Pemerintah melalui Kementerian Hukum RI mencatat, adanya peningkatan signifikan minat warga negara asing (WNA), untuk beralih status menjadi warga negara Indonesia (WNI), dalam kurun dua tahun terakhir. Kendati demikian, pemerintah menegaskan tetap menerapkan seleksi yang sangat ketat dan selektif, guna menjaga prinsip kewarganegaraan tunggal yang diamanatkan konstitusi.
Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum RI, Widodo, menyatakan persoalan kewarganegaraan merupakan hal fundamental, dan konstitusional. Merujuk pada UUD 1945 dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan, Indonesia secara prinsip menganut sistem kewarganegaraan tunggal.
"Kalau pun ada kewarganegaraan ganda, itu diberikan secara terbatas bagi anak dari hasil perkawinan campuran. Mereka hanya diberikan ruang hingga usia 21 tahun, untuk kemudian wajib memilih salah satu kewarganegaraan," ujar Widodo kepada wartawan di Jakarta, Kamis, 26 Februari 2025.
Berdasarkan data Direktorat Tata Negara Ditjen AHU, tren permohonan menjadi WNI menunjukkan angka yang cukup tinggi, pada tahun 2025 hingga awal 2026. Bahkan, tercatat ribuan pemohon telah menyampaikan minatnya, dalam lima tahun terakhir. Fenomena itu tidak hanya didorong oleh motif ekonomi, tetapi juga faktor sosial budaya.
Dalam proses wawancara yang dilakukan otoritas terkait, banyak WNA menyatakan ketertarikan pada keramahan masyarakat, serta kenyamanan lingkungan di Indonesia.
"Bahkan ada yang secara emosional menyatakan keinginan untuk meninggal di Indonesia. Ini menunjukkan bahwa menjadi WNI merupakan sebuah kebanggaan, dan cita-cita bagi mereka," kata Widodo.
Meskipun minat tergolong tinggi, Widodo menegaskan, menjadi warga negara Indonesia bukanlah proses yang mudah. Pemerintah memberlakukan durasi tinggal sebagai syarat utama, yang tidak dapat ditawar, yakni minimal lima tahun berturut-turut, atau sepuluh tahun tidak berturut-turut di wilayah NKRI.
Selain durasi tinggal, setiap pemohon harus melalui proses penyaringan (clearance), dari berbagai institusi terkait, termasuk kewajiban melampirkan keterangan resmi dari negara asal. Ketatnya persyaratan itu, menyebabkan tidak semua permohonan yang masuk dapat diproses, atau dikabulkan.
"Kami sangat selektif. Durasi waktu dan izin dari berbagai lembaga, menjadi instrumen untuk memastikan penegasan status kewarganegaraan ini, benar-benar sesuai dengan kepentingan nasional," ucapnya.
Saat ini, lanjut Widodo, pemerintah melalui Direktorat Tata Negara, tengah menyusun Rancangan Undang-Undang (RUU) Kewarganegaraan. Langkah itu diambil untuk semakin memperkuat regulasi, baik dalam hal pengetatan syarat menjadi WNI, maupun pengaturan mengenai kehilangan status kewarganegaraan Indonesia.
Widodo mengingatkan, agar masyarakat yang sudah menyandang status WNI, senantiasa menjaga dan mencintai tanah air. Semangat anak-anak dari perkawinan campuran, yang kini berbondong-bondong mengurus status WNI, seharusnya menjadi refleksi bagi seluruh warga negara, untuk tetap bangga terhadap identitas kebangsaannya di mata dunia.