Remaja 15 Tahun Pukul Kakak Kandung Pakai Palu hingga Meninggal di Kelapa Gading
- 27 Feb 2026 09:29 WIB
- Jakarta
RRI.CO.ID, Jakarta – Seorang remaja laki-laki berinisial MAL (15) diduga memukul kakak kandungnya, MAR (22), menggunakan palu hingga meninggal dunia di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara. Peristiwa ini dipicu konflik keluarga yang berkaitan dengan masalah ekonomi dan permintaan uang korban kepada ibu mereka, kata polisi.
Kepala Unit Pelayanan Perempuan dan Anak atau Kanit PPA Polres Metro Jakarta Utara, AKP Niluh Sri Waeni, mengatakan kejadian tersebut berlangsung sekitar pukul 17.00 WIB di rumah korban. Pelaku diduga meluapkan emosi yang telah lama dipendam terhadap kakaknya.
Menurut hasil pemeriksaan sementara, pelaku merasa sakit hati melihat ibunya yang merupakan orang tua tunggal kerap dimintai uang oleh korban. Kondisi ekonomi keluarga yang terbatas membuat pelaku merasa tidak adil terhadap perlakuan kakaknya.
“Pelaku merasa kakak kandungnya ini lebih diperhatikan, sering minta ini-itu dan dipenuhi orang tuanya. Padahal ibunya sedang dalam kondisi susah (secara ekonomi,red),” ujar Niluh kepada awak media, Rabu, 25 Februari 2026.
Puncak emosi terjadi saat korban kembali meminta uang untuk keperluan perbaikan atau renovasi mobil. Pelaku menilai permintaan tersebut semakin membebani ibunya yang sehari-hari bekerja sebagai pedagang.
“Si anak (pelaku,red) ini sebenarnya baik, dia kasihan sama ibunya. Dia tidak suka abangnya terlalu banyak permintaan sementara ibunya lagi susah,” ucap Niluh menambahkan.
Saat kejadian, korban diketahui sedang merunduk memberi makan burung peliharaan. Pelaku kemudian mengambil palu dan memukulkannya ke bagian kepala korban sebanyak beberapa kali hingga korban tidak sadarkan diri.
Warga sekitar yang mendengar keributan segera memberikan pertolongan dan membawa korban ke Rumah Sakit. Namun, korban dinyatakan meninggal dunia setibanya di rumah sakit.
Polisi telah memeriksa tujuh orang saksi dan mengamankan pelaku untuk proses hukum lebih lanjut. Kasus ini disangkakan Pasal 44 Ayat 3 Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau UU PKDRT.