DPRD DKI Soroti Minimnya Retribusi UMKM

  • 03 Mar 2026 14:50 WIB
  •  Jakarta

RRI.CO.ID, Jakarta - Komisi C DPRD DKI Jakarta, menyoroti proyeksi retribusi sektor Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), dalam rapat Pra RKPD 2027 bersama sejumlah SKPD. Rapat itu digelar di Ruang Rapat Komisi C DPRD DKI Jakarta, Senin, 2 Maret 2026.

Dalam rapat tersebut, Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (PPKUKM), menjadi salah satu perangkat daerah yang mendapat pendalaman. Sebab, proyeksi pendapatan Tahun 2027 mengalami koreksi, dibandingkan Tahun 2026.

Sekretaris Komisi C DPRD DKI Jakarta, Ismail menyatakan, koreksi tersebut perlu dicermati secara serius. “Proyeksi retribusi PPKUKM terkoreksi minus 30 persen, dibandingkan 2026. Ini menjadi perhatian,” ujar Ismail.

Padahal, aktivitas lokasi sementara (LOKSEM), dan lokasi binaan (LOKBIN) tetap berjalan. Bahkan, minat pelaku usaha binaan Jakpreneur masih tinggi.

Kondisi tersebut menunjukkan potensi penerimaan daerah belum tergarap optimal. “Artinya potensi penerimaan sebenarnya tersedia,” kata Ismail.

Komisi C DPRD DKI Jakarta juga mencermati, dan menduga adanya beban iuran lain di tingkat paguyuban. Yang mempengaruhi kepatuhan pedagang, dalam membayar retribusi daerah.

Karena itu, Komisi C meminta penelusuran lebih lanjut, agar dapat mencegah potensi kebocoran penerimaan. “Kita minta hal itu ditelusuri, agar kewajiban retribusi daerah, tidak kalah prioritas dengan iuran lainnya,” ucap Ismail.

Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita