Status Mitra atau Pekerja? Polemik BHR Ojol 2026 Muncul Lagi

  • 04 Mar 2026 11:19 WIB
  •  Jakarta

RRI.CO.ID, Jakarta – Pemerintah kembali menerbitkan kebijakan Bonus Hari Raya atau BHR bagi pengemudi dan kurir online pada 2026. Namun di balik kenaikan persentase menjadi 25 persen, perdebatan lama tentang status “mitra” dan hak normatif pekerja kembali mengemuka.

Pemerintah melalui Menteri Ketenagakerjaan menerbitkan Surat Edaran Nomor M/4/HK.04.00/III/2026 tentang Pemberian Bonus Hari Raya Keagamaan 2026 bagi pengemudi dan kurir online. Dalam laman resmi Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia yang diakses Rabu, 4 Maret 2026, disebutkan BHR diberikan paling sedikit 25 persen dari rata-rata pendapatan bersih selama 12 bulan terakhir dan dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya.

Menteri Ketenagakerjaan atau Menaker Yassierli menyatakan kebijakan itu sebagai bentuk kepedulian pemerintah terhadap pengemudi dan kurir online. “Pemerintah mengimbau perusahaan aplikasi untuk memberikan BHR dalam bentuk uang tunai,” ujar Menaker.

Raymond J. Kusnadi (kiri), Koordinator Advokasi SPAI, menyampaikan pandangannya terkait kebijakan BHR 2026 saat wawancara di Pro 1 RRI Jakarta bersama penyiar Bams Hari (kanan) dan Farid Kurniawan (tengah), Rabu, 4 Maret 2026. (Foto: tangkapan layar Zoom Meeting)


Baca juga:

Namun, Serikat Pekerja Angkutan Indonesia atau SPAI memandang kebijakan tersebut belum menyentuh akar persoalan. Koordinator Advokasi SPAI, Raymond J. Kusnadi, dalam siaran di radio 91,2 FM Pro1 RRI Jakarta pada Rabu, 4 Maret 2026 menegaskan bahwa BHR justru memperpanjang status kemitraan yang sejak awal ditolak serikat.

“Ini memperpanjang atau melanggengkan status mitra. Padahal relasi antara aplikator dan pengemudi itu hubungan kerja,” ujar Raymond. Ia merujuk pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 yang mengatur THR sebesar satu bulan upah bagi pekerja formal, yang menurutnya lebih adil dibanding formula BHR.

Raymond juga menyoroti persoalan teknis di lapangan. Ia menyebut pada 2025, ketika BHR ditetapkan 20 persen, banyak pengemudi tidak menerima penuh karena syarat berlapis seperti minimal 200–250 jam online, 90 persen tingkat penyelesaian order, dan target jumlah pesanan tertentu.

“Kalau tidak terpenuhi satu saja, bisa tidak dapat apa-apa. Ada yang pendapatannya Rp93 juta setahun, tapi cuma dapat Rp50 ribu,” ucapnya. Menurut SPAI, kriteria produktivitas yang ditentukan sepihak oleh aplikator menciptakan skema diskriminatif.

Pengemudi ojek online mengantar paket kepada konsumen. Serikat mendesak pemerintah menetapkan Tunjangan Hari Raya wajib bagi pengemudi. (Foto: canva)

Di sisi lain, analis kebijakan transportasi dan perkotaan dari Forum Warga Kota Jakarta atau FAKTA Indonesia, Azas Tigor Nainggolan, melihat BHR sebagai bentuk apresiasi, bukan kewajiban normatif. “Karena ini bukan hubungan kerja formal, maka sifatnya sukarela. Surat edaran itu bukan regulasi yang mengikat,” kata Tigor dalam siaran yang sama.

Tigor menilai polemik akan terus berulang jika pemerintah tidak segera meregulasi secara komprehensif bisnis transportasi online. Ia menegaskan, tanpa kepastian hukum tentang status pengemudi—apakah pekerja atau mitra—maka kebijakan seperti BHR hanya menjadi solusi parsial.

“Ke depan harus ada regulasi yang jelas. Jangan setiap tahun muncul polemik yang sama menjelang Lebaran,” ujar Azas Tigor. Ia juga mengingatkan agar pemerintah memperhatikan sektor informal lain agar tidak muncul kecemburuan sosial.

SE Menaker 2026 memang menginstruksikan gubernur untuk mengimbau dan memantau pelaksanaan BHR. Namun karena sifatnya imbauan, sanksi atas ketidakpatuhan tidak dijelaskan secara eksplisit, sehingga ruang tafsir tetap terbuka bagi perusahaan platform.

Bagi SPAI, solusi mendasar adalah pengakuan pengemudi sebagai pekerja dengan hak normatif penuh, termasuk THR yang wajib dibayarkan H-7 tanpa cicilan. “Kalau tetap BHR, maka model kemitraan yang kami anggap bermasalah itu terus dilanggengkan,” kata Raymond.

Audio
Putar Audio

Rekomendasi Berita