Syarat Sah Mengusap Sepatu dalam Wudhu

  • 24 Agt 2024 17:49 WIB
  •  Banten

KBRN, Serang: Dalam Program Mutiara Pagi Pro 1 Banten Ustazah Ai Judiyyah Fahmi menjelaskan tentang syarat-syarat sah mengusap sepatu dalam wudhu. Menurutnya mengusap sepatu sebagai pengganti mencuci kaki diperbolehkan dalam kondisi tertentu, terutama ketika seseorang sedang dalam perjalanan atau menghadapi situasi sulit untuk melepaskan sepatu.

Ustazah Ai Judiyyah menjelaskan bahwa ada beberapa syarat yang harus dipenuhi agar mengusap sepatu tersebut dianggap sah. Pertama, sepatu harus dikenakan setelah berwudhu dengan sempurna. "Sepatu yang dikenakan harus menutupi seluruh bagian kaki ya/ng wajib dibasuh dalam wudhu, yaitu dari ujung kaki hingga ke mata kaki," ucap Ustazah Ai, Sabtu (24/8/2024).

Lebih lanjut, sepatu tersebut harus cukup kuat dan tidak bolong atau menyerap air. Selain itu, sepatu tersebut tidak boleh dilepas selama masih dalam keadaan wudhu, karena jika dilepas, maka wudhunya dianggap batal. "Sepatu yang dipakai tidak boleh mudah menyerap air, karena tujuan dari mengusap sepatu ini adalah agar air tidak sampai ke kaki," katanya.

Menurut Ustazah Ai, mengusap sepatu ini sah dilakukan selama sehari semalam jika berada di rumah, dan tiga hari tiga malam jika sedang bepergian. Namun, ia mengingatkan bahwa pengusapan ini hanya boleh dilakukan pada sepatu yang memenuhi syarat tersebut.

"Hal ini sangat membantu, terutama bagi para muslimah yang sedang melakukan ibadah umroh atau haji, atau bagi mereka yang berada di kondisi cuaca ekstrem, seperti musim dingin," kata Ustazah Ai.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....