Kumba Digdowiseiso Diberhentikan sebagai Dekan FEB dan Dosen Unas

  • 27 Mei 2024 21:01 WIB
  •  Pusat Pemberitaan

KBRN, Jakarta: Tim Pencari Fakta (TPF) Universitas Nasional (Unas) merekomendasikan dua poin terkait kasus Kumba Digdowiseiso. Hal ini terkait dugaan pencatutan nama dalam publikasi jurnal internasional yang dilakukan oleh yang bersangkutan.

Pertama; memberhentikan Kumba Digdowiseiso dari jabatan sebagai Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FE) Universitas Nasional. Kedua; memberhentikan sementara Kumba Digdowiseiso dalam jabatan akademik/fungsional sebagai dosen dalam kurun waktu maksimal tiga tahun.

"Keputusan tersebut berdasarkan kesimpulan dan mempertimbangkan faktor-faktor yang memberatkan dan meringankan. "Serta merujuk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan peraturan Rektor Unas dan ketentuan lainnya," kata Staf Khusus bidang Komunikasi dan Media Massa Rektor Unas, Selamat Ginting, di Jakarta, Senin (27/5/2024).

Menurut Selamat Ginting, hasil rekomendasi dari TPF ditindaklanjuti dengan dua Surat Keputusan (SK) Rektor Unas. Yakni, SK No. 116/2024 tentang pemberhentian sementara Prof Kumba Digdowiseiso sebagai dosen tetap Unas selama dua tahun terhitung sejak tanggal ditetapkan pada 21 Mei 2024, serta SK No. 117/2024 tentang pemberhentian Prof. Kumba Digdowiseiso sebagai Dekan FEB tertanggal 21 Mei 2024.

"Apabila Kumba Digdowiseiso telah menunjukkan etika akademik dengan baik, maka sanksi sebagaimana laporan hasil TPF pada 6 Mei 2024, akan ditinjau kembali,” ujar Selamat Ginting mengutip Keputusan Rektor Unas, El Amry Bermawi Putera.

Temuan Fakta

Dikemukakan, berdasarkan temuan fakta dan analisis atau data informasi yang diperoleh, maka TPF menyimpulkan, Kumba Digdowiseiso telah melakukan tindakan pelanggaran (misconduct) atas etika dan kepatutan ilmiah, serta integritas sebagai dosen. "Kajian dan rekomendasi tersebut dibuat oleh 10 anggota TPF yang dipimpin Wakil Rekor Unas bidang Penelitian, Pengabdian Masyarakat, dan Kerja Sama Prof Ernawati Sinaga yang juga sebagai Ketua TPF," kata dia.

TPF terdiri dari Ernawati Sinaga dengan sejumlah anggota, di antaranya Anggota Senat Unas Sutikno, Akademisi Universitas Negeri Semarang (UNNES) Syarief Hidayat, peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Eddi Sugiono, Anggota Komisi Disiplin Unas Suherman, dan Akademisi Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Retno Widowati.

TPF dibentuk berdasarkan Keputusan Rektor Unas No. 95/R/IV/2024 tertanggal 19 April 2024. "TPF telah melakukan proses pencarian data, pemeriksaan klarifikasi dari berbagai pihak terkait, penyusunan kronologis, kajian dan rekomendasi," ucap Selamat Ginting.

Adapun faktor-faktor yang memberatkan Kumba Digdowiseiso, yang bersangkutan merupakan dekan sekaligus guru besar FEB Unas, sedangkan faktor yang meringankan, yang bersangkutan tidak pernah melakukan pelanggaran akademik dan pelanggaran lainnya. Selain itu, yang bersangkutan masih sangat muda dan mempunyai semangat tinggi dan potensial untuk memajukan institusi.

Tidak Ada Kaitan Proses Guru Besar

Diungkapkannya pula, dugaan penggunaan artikel ilmiah yang diproses dengan cara tidak etis dalam pengajuan gelar guru besar, dari pemeriksaan ditemukan fakta publikasi ilmiah internasional pada tahun 2023 dan 2024 tidak digunakan dalam proses pengajuan guru besar Kumba Digdowiseiso. Melainkan mengunakan publikasi ilmiah pada tahun 2021 dan 2022 dan perolehan jabatan profesor pada 1 Oktober 2023 mendasarkan Keputusan Menristek RI.

"Jadi, dari fakta tersebut dapat dinyatakan tidak ada korelasi pengajuan guru besar Kumba Digdowiseiso. Khususnya terkait publikasi-publikasi yang berkaitan dengan nama-nama dosen UMT (Universiti Malaysia Terengganu)," kata Selamat Ginting.

Ia menambahkan, Rektor Unas juga telah meminta Kumba Digdowiseiso melakukan dua hal terkait dengan Universiti Malaysia Terengganu. Pertama; permintaan maaf kepada semua dosen Universiti Malaysia Terengganu yang namanya tercantum dalam artikel jurnal yang diterbutkan tanpa persetujuan atau sepengetahuan dosen tersebut. Kedua; me-remove (menghapus) nama dosen Universiti Malaysia Terengganu yang tercantum dalam artikel jurnal Kumba Digdowiseiso.

Koordinasi dengan LLDikti III

Sebelumnya, Rektor Unas dan Ketua TPF telah menemui pimpinan UMT pada 5 Mei 2024 untuk mendapatkan informasi sekaligus membahas kasus Kumba Digdowiseiso. "Permintaan Rektor Unas kepada Kumba menindaklanjuti surat Rektor UMT Dato Mazlan bin Abd Ghaffar perihal permintaan perbaikan daftar penulis yang tidak sah," ujar Selamat Ginting.

Ia juga menjelaskan bahwa Rektor Unas dan Ketua TPF juga telah melakukan pertemuan dengan Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) Wilayah III pada 20 Mei 2024. Termasuk Rapat Rektor Unas dengan para wakil rektor, Ketua Yayasan Memajukan Ilmu dan Kebudayaan (YMIK), serta Penasihat Manajemen Unas terkait hasil tinjauan TPF pada 21 Mei 2024.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....