RT RW Net Ilegal, Merugikan Penyelenggara Jasa Telekomunikasi
- 22 Mei 2024 04:35 WIB
- Pusat Pemberitaan
KBRN, Jakarta: Fenomena RT RW Net atau Internet RT RW kian ramai dibahas di tengah masyarakat. Terkait itu, pihak Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) menegaskan, RT RW Net ilegal.
Tim Penertiban Direktorat Pengendalian Pos dan Informatika Kemkominfo Febran Suryawan, mengatakan, internet sudah menjadi kebutuhan pokok masyarakat. "Tingginya kebutuhan berselancar di dunia maya atau digitalisasi memunculkan pratik jual kembali layanan internet rumah tanpa izin," katanya, Rabu (22/5/2024).
Jaringan RT RW Net dibangun di lingkungan perumahan, kompleks, atau kawasan pemukiman padat penduduk. Aturannya, untuk menjual kembali jasa telekomunikasi, pelaksana jual kembali jasa telekomunikasi harus bekerja sama penyelenggara jasa telekomunikasi.
"Sesuai aturan di dalam Peraturan Menteri Kominfo RI Nomor 13 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi. Juga Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi," ujar Febran.
Febran menjelaskan, dalam aturan tersebut mengatur tentang kegiatan jual kembali jasa telekomunikasi bisa dilakukan. Asalkan, kegiatan itu dilandaskan pada perjanjian kerja sama antara penyelenggara jasa telekomunikasi dengan mitra jual kembali jasa telekomunikasi.
"Selain itu, disebutkan bahwa praktik jual kembali jasa telekomunikasi ini untuk penyediaan dan perluasan jaringan telekomunikasi. Khususnya untuk menjangkau masyarakat yang belum terjangkau layanan Telekomunikasi," ucapnya.
Dalam praktiknya, Kominfo menemukan adanya kegiatan ilegal atau pelanggaran terkait pelaksanaan jual kembali jasa telekomunikasi. "Pelanggaran-pelanggaran jual kembali jasa telekomunikasi ini terjadi karena kurangnya literasi di masyarakat," katanya.
Ia menjelaskan, pelanggaran terjadi dengan modus pembelian paket internet, kemudian paket internet dipecah-pecah dan dijual kepada pemakai lain. "Ini bisa dikategorikan penyelenggaraan layanan akses internet tanpa izin," ujarnya.
"Jadi kami menertibkan pelanggar-pelanggar tersebut. Mereka yang melakukan jual kembali jasa telekomunikasi yang tidak bekerja sama dengan penyelenggara jasa telekomunikasi," ucapnya.
Padahal, menurutnya bekerja sama dengan penyelenggara jasa telekomunikasi untuk menjual kembali jasa telekomunikasi sangatlah mudah. "Berbekal KTP dan NPWP, kemudian melakukan perjanjian kerja sama dengan penyelenggara jasa telekomunikasi dan mematuhi komitmennya," katanya.
Pihak ATSI (Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia) membenarkan adanya praktik-praktik jual jasa telekomunikasi ilegal seperti RT RW Net. "Ini merugikan provider internet, internet service provider atau penyelenggara jasa telekomunikasi," ujar keterangan pers ATSI.
Selain merugikan penyelenggara jasa telekomunikasi, RT RW Net juga merugikan keuangan negara dan kepentingan konsumen. ATSI pun mendorong Kemkominfo beserta aparat penegak hukum mengambil tindakan tegas, dengan melakukan penegakkan hukum.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....