Kenali Dampak Negatif Manipulasi Konten Digital

  • 04 Okt 2026 19:15 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Kreator konten Ci Mehong diperiksa sebagai saksi korban di Polda Metro Jaya pada Jumat, 2 Oktober 2026 atas dugaan pelanggaran UU ITE.
  • Kasus berasal dari pengeditan dan pengunggahan ulang konten milik Ci Mehong tanpa izin dari pihak yang bersangkutan.
  • Konten yang diunggah ulang juga disertai dengan narasi tambahan yang tidak sesuai dengan materi asli, sehingga mengubah konteks dan maksud konten tersebut.

RRI.CO.ID, Jakarta – Konten kreator sekaligus pengusaha kuliner Tjioe Nofia Handayani atau Ci Mehong diperiksa sebagai saksi korban di Polda Metro Jaya. Pemeriksaan itu terkait dugaan pelanggaran UU ITE pada Jumat, 2 Oktober 2026.

Kasus tersebut berawal dari dugaan pengeditan dan pengunggahan ulang konten milik Ci Mehong tanpa izin. Konten itu juga disebut mendapat tambahan narasi yang tidak sesuai dengan materi aslinya.

Kasus ini kembali menyoroti persoalan manipulasi konten digital berupa pengeditan konten yang kemudian diunggah ulang tanpa izin. Kejadian itu menunjukkan perubahan materi digital dapat mengubah makna sebuah informasi.

Apa itu Manipulasi Konten Digital?

Manipulasi konten digital adalah perubahan isi konten hingga tampilan atau maknanya berbeda dari aslinya. Menurut penjelasan UNESCO, konten manipulatif sebagai materi asli yang diubah untuk menipu atau menyesatkan publik.

Manipulasi dapat terjadi pada foto melalui penambahan, penggabungan, penghapusan, atau perubahan elemen visual. Melansir laman National Institute of Standard Technology (NIST) Amerika Serikat, media digital rentan dimodifikasi untuk memengaruhi persepsi dan perilaku manusia.

Video juga dapat dimanipulasi melalui pemotongan, perubahan suara, penggabungan adegan, atau penambahan materi. Audio dapat diubah melalui penyuntingan suara, peniruan suara, hingga teknologi kecerdasan artifisial.

Penyuntingan biasa tidak selalu berarti manipulasi. Perubahan tersebut dapat bertujuan memperbaiki kualitas tampilan tanpa mengubah informasi.

Penyuntingan digital pada dasarnya adalah proses mengubah gambar, video, atau audio menggunakan teknologi. Perbedaannya terletak pada konteks, informasi, atau makna yang diterima penonton.

Sementara manipulasi dapat mengubah interpretasi saat materi dipindahkan ke konteks lokasi, waktu, atau peristiwa berbeda. Penghapusan bagian krusial juga dapat mengubah pemahaman penonton terhadap peristiwa asli.

Pemotongan video untuk kebutuhan durasi termasuk penyuntingan biasa bila konteks utama tetap terjaga. Sebaliknya, penggabungan materi asli dapat menciptakan gambaran peristiwa yang tidak pernah terjadi.

Kemajuan AI meningkatkan kemampuan membuat serta mengubah gambar, video, dan audio secara realistis. Menurut definisi NIST, konten sintetis sebagai informasi yang diubah signifikan atau dibuat oleh algoritma, termasuk AI.

Media sintetis meliputi konten yang dibuat atau dimodifikasi secara artifisial. Bentuknya mencakup teks, gambar, video, audio, hingga deepfake.

Dampak manipulasi digital dapat menyerang reputasi seseorang. Hal itu terjadi ketika konten yang diubah dikaitkan dengan identitas tertentu.

Perubahan konteks juga dapat memengaruhi penilaian publik. Sasarannya dapat berupa individu, kelompok, lembaga, maupun peristiwa terkait.

Risiko penyebaran materi manipulatif ini adalah menurunnya kualitas informasi yang beredar di masyarakat. Pengguna rentan menerima konten tanpa mengetahui konteks aslinya.

Apalagi, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mencatat manipulasi berbasis AI semakin sulit dikenali. Seperti halnya teknologi deepfake yang mampu menghasilkan wajah serta suara yang begitu mirip dengan aslinya, sehingga sangat meyakinkan.

Pemahaman manipulasi digital membantu masyarakat membedakan penyuntingan biasa dan perubahan konteks. Literasi digital mencakup kemampuan mengakses, memahami, mengevaluasi, serta menyebarkan informasi secara bertanggung jawab. (Shafira Nursyifa)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....