Prihatin Deforestasi Riau, BRIN-UPTT Siapkan Areal Preservasi

  • 08 Jul 2026 00:05 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • UPTT dan BRIN menyiapkan kawasan Bukit Pantian Ragi seluas 2.139 hektare sebagai areal preservasi berbasis masyarakat yang merupakan terobosan baru dalam kebijakan konservasi Indonesia berdasarkan UU Nomor 32 Tahun 2024.
  • Sekitar 60-70 persen keanekaragaman hayati Indonesia berada di luar kawasan konservasi formal, sehingga regulasi baru ini membuka peluang untuk melindungi area bernilai konservasi tinggi di luar kawasan suaka alam tradisional.
  • Kawasan areal preservasi berpotensi menjadi koridor bagi satwa endemik Sumatra seperti harimau Sumatra, beruang madu, dan beruk Sumatra, sekaligus menjaga daerah tangkapan air Sungai Kampar yang kritis untuk mencegah banjir.

RRI.CO.ID, Jakarta - Upaya menyelamatkan sisa hutan hujan tropis Sumatra di Provinsi Riau memasuki babak baru. Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai (UPTT) di Kota Bangkinang, Riau, bekerja sama dengan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) tengah menyiapkan Bukit Pantian Ragi dan sekitarnya seluas 2.139 ha sebagai areal preservasi berbasis masyarakat, sebuah skema konservasi baru yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024.

Inisiatif ini lahir dari keprihatinan terhadap laju deforestasi dan degradasi hutan di Riau yang kian memicu banjir, konflik satwa liar, serta kebakaran hutan. Kawasan yang diusulkan merupakan salah satu sisa hutan hujan tropis Sumatra (remnant forest) yang masih bertahan di sekitar kampus UPTT.

Area preservasi jika didesain dalam jejaring ekosistem yang saling terkoneksi maka akan mendukung kelestarian Warisan Dunia Hutan Hujan Tropis Sumatra (UNESCO Tropical Rainforeest Herritage of Sumatra) yang dari tahun ke tahun terus mengalami tekanan dan ancaman antropogenik. Peneliti Ahli Utama Pusat Riset Ekologi BRIN, Prof. Hendra Gunawan, menjelaskan bahwa Areal Preservasi merupakan terobosan penting dalam kebijakan konservasi Indonesia.

“Bayangkan, sekitar 60-70 persen keanekaragaman hayati Indonesia berada di luar kawasan konservasi, namun selama ini perlindungannya masih terbatas. Aturan baru ini membuka peluang untuk melindungi area bernilai konservasi tinggi di luar kawasan suaka alam dan pelestarian alam,” ujar Hendra saat memberikan arahan teknis di UPTT, Sabtu 4 Juli 2026.

Menurutnya, Areal Preservasi dapat diterapkan pada hutan lindung, hutan produksi, hingga area penggunaan lain yang memiliki nilai konservasi tinggi. Bentuknya pun beragam, mulai dari koridor ekologis, daerah penyangga, hingga kawasan yang dikelola masyarakat berdasarkan kearifan lokal.

Hendra menegaskan bahwa tujuan konservasi tidak hanya melindungi flora dan fauna, tetapi juga menjaga fungsi penyangga kehidupan serta menempatkan masyarakat sebagai subjek utama pengelolaan. “Kawasan area preservasi sangat penting karena berpotensi menjadi koridor bagi satwa-satwa endemik yang teranam seperti harimau Sumatra, beruang madu, dan beruk Sumatra, sekaligus menjaga daerah tangkapan air yang memasok aliran ke Sungai Kampar,” jelasnya.

Dalam paparannya, Hendra juga membeberkan tahapan pembentukan areal preservasi yang harus dilakukan secara sistematis, mulai dari pembentukan tim, survei lapangan, analisis data, hingga penilaian kelayakan kawasan. Suatu kawasan, katanya, harus berada di luar kawasan konservasi, memiliki batas geografis yang jelas, mendapat dukungan pemilik hak, serta memenuhi kriteria ekologi dan sosial tertentu.

Setelah ditetapkan, pengelolaan areal preservasi perlu dilakukan secara adaptif dan berkelanjutan melalui zonasi kawasan, pemberdayaan masyarakat, serta pemantauan ekologi dan sosial secara berkala. "Setidaknya harus memenuhi dua dari empat kriteria ekologi, seperti keanekaragaman hayati tinggi atau ekosistem unik, dan satu dari tiga kriteria sosial," jelasnya seraya mencontohkan proses analisis kelayakan yang terukur.

Dalam sesi kedua, ia menambahkan bahwa setelah ditetapkan, pengelolaan areal ini harus adaptif dan berkelanjutan, dengan zonasi, program pemberdayaan masyarakat, serta pemantauan ekologi dan sosial secara berkala. “Kunci keberhasilannya adalah kolaborasi multipihak, pendanaan yang berkelanjutan, dan penghormatan terhadap hak masyarakat adat maupun lokal, konservasi harus mampu menjaga keseimbangan antara perlindungan alam dan kesejahteraan rakyat,” kata Hendra.

Melalui pendampingan BRIN, UPTT berharap Bukit Pantian Ragi dapat menjadi contoh pengembangan areal preservasi berbasis masyarakat di Sumatra, sekaligus memperkuat perlindungan keanekaragaman hayati di luar kawasan konservasi formal. (ugi)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....