Rektor UPNVJ Pastikan Hak Dosen Non-ASN Tetap Terlindungi
- 02 Jul 2026 09:30 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Rektor UPN Veteran Jakarta Prof. Dr. Anter Venus menegaskan kampus terus mengupayakan perlindungan terhadap dosen non-ASN yang terdampak penataan ASN.
- UPNVJ menghormati penyampaian aspirasi dosen, baik melalui Serikat Pekerja Kampus (SPK) maupun uji materi Undang-Undang Guru dan Dosen di Mahkamah Konstitusi.
- UPNVJ menawarkan skema Tenaga Profesional sebagai solusi sementara (bridging solution) agar dosen tetap memiliki dasar hukum dan hak finansial dapat dibayarkan melalui mekanisme Badan Layanan Umum (BLU).
RRI.CO.ID, Jakarta - Rektor Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" Jakarta (UPNVJ), Prof Dr Anter Venus, memastikan pihak kampus terus mengupayakan perlindungan terhadap puluhan dosen non-ASN yang terdampak kebijakan penataan aparatur sipil negara (ASN). Salah satu langkah yang ditempuh adalah menyiapkan skema "Tenaga Profesional" sebagai solusi sementara agar hak-hak para dosen tetap dapat dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.
Pernyataan tersebut disampaikan Prof Anter Venus pada temu media di kawasan Cinere, Kota Depok, Rabu, 1 Juli 2026, menyusul mencuatnya persoalan status dosen non-ASN. Persoalan ini juga menjadi perhatian dalam sidang uji materi Undang-Undang Guru dan Dosen di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa, 30 Juni 2026.
Menurut dia, UPNVJ menghormati seluruh upaya penyampaian aspirasi yang dilakukan para dosen, baik melalui Serikat Pekerja Kampus (SPK) maupun melalui jalur konstitusional di Mahkamah Konstitusi. Ia menilai, persoalan tersebut tidak hanya terjadi di UPNVJ, tetapi juga menjadi tantangan nasional yang membutuhkan penyelesaian bersama.
"Penataan kepegawaian ini merupakan dampak dari kebijakan nasional. Secara nasional ada sekitar 1.000 dosen yang terdampak, sedangkan di UPNVJ masih tersisa sekitar 44 hingga 46 dosen. Kami berharap persoalan ini dapat segera memperoleh solusi dari pemerintah dan kementerian terkait," ujar Prof Venus.
Ia menjelaskan, penataan pegawai non-ASN merupakan amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN yang menetapkan batas akhir penataan pada 31 Desember 2024. Akibatnya, sejak 1 Januari 2025, dosen non-ASN yang belum memperoleh status baru tidak lagi memiliki dasar hukum kepegawaian sehingga berdampak pada proses pembayaran hak-hak finansial mereka.
Meski demikian, UPNVJ telah melakukan berbagai langkah untuk meminimalkan dampak kebijakan tersebut. Dari total 334 dosen dan tenaga kependidikan non-ASN yang sebelumnya bertugas di lingkungan kampus, sebanyak 278 orang telah berhasil mengikuti proses seleksi dan beralih status menjadi ASN Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Sementara itu, puluhan dosen lainnya belum dapat mengikuti proses peralihan karena berbagai alasan. Seperti, kendala administratif, kondisi kesehatan, maupun sedang menempuh studi lanjut.
"Kami tidak tinggal diam, karena mereka memiliki kontribusi yang sangat besar terhadap perkembangan UPNVJ, baik dalam proses akreditasi, pengembangan akademik, maupun penelitian. Karena itu, kami terus mencari solusi agar mereka tetap dapat menjalankan tugasnya," kata Rektor.
Terkait adanya kekhawatiran sebagian dosen terhadap skema "Tenaga Profesional" yang dinilai dapat menghilangkan masa kerja maupun status sebagai dosen, Prof Venus menegaskan bahwa kebijakan tersebut hanya bersifat sementara atau bridging solution.
Ia menjelaskan, sebagai perguruan tinggi berstatus Badan Layanan Umum (BLU), UPNVJ memerlukan dasar hukum agar pembayaran gaji kepada dosen terdampak dapat dilakukan melalui dana BLU. Tanpa status tersebut, bagian keuangan tidak memiliki landasan administratif untuk mencairkan anggaran.
"Skema Tenaga Profesional bukan untuk menurunkan status ataupun marwah para dosen. Justru ini menjadi solusi sementara agar hak-hak mereka tetap dapat dipenuhi sambil menunggu penyelesaian kebijakan dari pemerintah," ujarnya.
Rektor menambahkan, UPNVJ terus berkoordinasi dengan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi agar status tersebut nantinya dapat dikembalikan menjadi dosen tetap yang diakui dalam sistem nasional. Termasuk, melalui Sistem Informasi Sumber Daya Terintegrasi (SISTER).
Ia berharap penyelesaian persoalan dosen non-ASN dapat segera dilakukan melalui kebijakan pemerintah, sehingga para dosen memperoleh kepastian status kepegawaian. Sekaligus tetap dapat menjalankan tugas pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat secara optimal.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....