Ketum PERADI Profesional Pimpin Prosesi Akademik Pengukuhan Prof. Yuhelson
- 15 Apr 2026 15:29 WIB
- Pusat Pemberitaan
RRI.CO.ID, Jakarta - Ketua Umum (Ketum) Perhimpunan Advokat Indonesia Profesional yang juga Ketua Senat Universitas Jayabaya, Prof Harris Arthur Hedar, memimpin prosesi akademik pengukuhan Prof Yuhelson sebagai Guru Besar hukum kepailitan. Prosesi berlangsung khidmat penuh kebanggan dalam Sidang Terbuka Senat di Auditorium Moeslim Taher.
Dalam keterangannya, Prof Harris menyampaikan apresiasi dan rasa bangga atas pencapaian Prof Yuhelson sebagai akademisi sekaligus praktisi hukum. “Prof Yuhelson adalah kebanggaan kita semua serta PERADI Profesional karena konsistensinya mengembangkan ilmu hukum kepailitan secara berkelanjutan,” ujarnya, Rabu, 15 April 2026.
Menurut Prof Harris, tidak banyak praktisi hukum mampu menjaga konsistensi akademik melalui pendidikan penelitian dan publikasi ilmiah berkelanjutan. Perpaduan pengalaman praktik dan penguatan teori menjadi kekuatan penting menjembatani kebutuhan hukum masyarakat secara komprehensif dan berkelanjutan.
Sementara itu, Rektor Universitas Jayabaya, Prof Fauzie Yusuf Hasibuan, menyampaikan pengukuhan Guru Besar merupakan hasil proses panjang. “Mudah mudahan ilmu diperoleh dapat diterapkan kepada masyarakat serta menjadi inspirasi membina generasi akademisi berikutnya,” ucapnya..
Ketua Dewan Pakar PERADI Profesional, Prof Abdul Latif, menegaskan perkembangan dunia usaha menuntut pembaruan sistem hukum responsif. “Pemikiran beliau diharapkan memberikan solusi persoalan hukum khususnya kepailitan serta mendukung perkembangan hukum nasional yang berkeadilan,” ujar Latif.
Dalam orasi ilmiahnya, Prof Yuhelson mengangkat judul mengenai rekonstruksi paradigma perdamaian sebagai pendekatan hukum kepailitan kontemporer. “Tujuan tertinggi hukum kepailitan bukan likuidasi tetapi mengutamakan perdamaian sebagai jalan mencapai keadilan distributif bagi semua pihak,” ujarnya.
Menurutnya, pendekatan tersebut sejalan kebutuhan hukum modern yang tidak hanya menekankan kepastian tetapi juga kemanfaatan ekonomi luas. Konsep perdamaian dinilai mampu menjaga keberlangsungan usaha lapangan kerja serta stabilitas ekonomi secara berkelanjutan dalam sistem hukum nasional.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....