Pembatasan Konten Negatif di Ruang Digital Penting Lindungi Generasi Muda

  • 09 Mar 2026 15:00 WIB
  •  Pusat Pemberitaan

RRI.CO.ID, Jakarta - Forum Kemandirian Siber Indonesia (Formasi) menyatakan mendukung upaya pembatasan konten negatif di ruang digital. Hal ini penting kareta untuk melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari dampak buruk perkembangan teknologi.

Sebelumnya, Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026. Ini sebagai aturan pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS).

Peraturan ini menjadi pedoman teknis bagi platform digita. Yakni dalam menjalankan kewajiban perlindungan anak di ruang digital.

Kordinator Forum Kemandirian Siber Indonesia Gildas Deograt menilai langkah pembatasan konten negatif di ruang digital merupakan hal yang penting. Menurutnya, regulasi tersebut dibutuhkan untuk melindungi masyarakat dari berbagai konten yang berpotensi merusak anak-anak dan remaja.

Ia menegaskan pembatasan tersebut bukan untuk menghambat kreativitas. Melainkan memastikan ruang digital tetap sehat dan aman bagi semua pengguna.

“Kita tetap harus punya kebebasan untuk berkreasi dan hidup dalam iklim demokrasi. Yang perlu dijaga bersama adalah konten-konten negatif yang bisa merusak generasi kita,” kata Gildas saat dikonfirmasi, Senin, 9 Maret 2026.

Ia juga menyoroti perkembangan teknologi seperti deepfake yang dinilai semakin meningkatkan risiko penyebaran informasi atau konten manipulatif. Untuk itu formasi mendukung labgkah dari Kementerian Komdigi dengan meluncurkan PP TUNAS.

Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengatakan penerbitan peraturan ini merupakan langkah konkret negara. Yang mana memastikan anak-anak Indonesia terlindungi dari berbagai risiko di internet.

“Kami mengeluarkan Peraturan Menteri turunan dari PP TUNAS. Melalui peraturan ini, pemerintah menunda akses akun anak di bawah 16 tahun pada platform digital berisiko tinggi termasuk media sosial,” ujar Meutya.

Menurut Meutya, anak-anak Indonesia saat ini menghadapi berbagai ancaman serius di ruang digital. “Anak-anak kita menghadapi ancaman yang semakin nyata, seperti paparan pornografi, perundungan siber, hingga penipuan online,” ucapnya.

Melalui Peraturan Menteri ini, pemerintah juga menetapkan tahapan implementasi kebijakan pelindungan anak di platform digital. Tahap implementasi akan dimulai pada 28 Maret 2026 dengan langkah penonaktifan akun anak di bawah usia 16 tahun pada platform digital berisiko tinggi.

Pada tahap awal, kebijakan ini diterapkan pada platform berisiko tinggi, khususnya media sosial dan layanan jejaring. Yang meliputi YouTube, TikTok, Facebook, Threads, Instagram, X, Bigo Live, dan Roblox.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....