Ultimatum Kemkomdigi untuk Platform Meta
- 06 Mar 2026 14:06 WIB
- Pusat Pemberitaan
RRI.CO.ID, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi), memberikan ultimatum terhadap platform digital Meta. Hal itu disampaikan Menteri Komdigi (Menkomdigi) Meutya Hafid, saat menggelar inspeksi dadakan ke Kantor Meta, Jakarta, pada Rabu, 4 Maret 2026.
Ultimatum itu dijelaskan Menkomdigi, karena platform Meta kerap tidak mentaati peraturan yang ditetap. Untuk itu dikatakan Meutya bahwa pemerintah harus melakukan langkah tegas dalam menegakan aturan ketaatan platform.
Menkomdigi mengungkapkan, bahwa dalam ultimatum tersebut, platform Meta diminta untuk transparan dalam pengelolaan algoritma. Hal ini dijelaskannya, sebagai kewajiban melaporkan aktivitas platform ke negara tempat beroperasi.
"Untuk membuka keterbukaan algoritma, serta keterbukaan moderasi konten. Kemudian untuk melaporkan hal-hal yang memang menjadi kewajibannya untuk melaporkan," kata Meutya dalam keterangannya, dikutip, Jakarta, Jumat, 6 Maret 2026.
Lebih lanjut diungkapkan Menkomdigi, hal tersebut didasari dari tingkat penggunaan internet di Indonesia yang mencapai 230 juta pengguna. Keterbukaan algoritma an moderasi konten ini dikatakannya, juga dapat diawasi secara bersama-sama oleh masyarakat.
Selanjutnya Meutya menuturkan, ultimatum yang diberikan Kemkomdigi pada platform Meta, yakni terkait penindakan disinformasi-misinformasi di ruang digital. Ia menjelaskan hal ini menjadi penting, untuk mencegah dampak negatif terhadap psikologi masyarakat yang menerima disinformasi-misinformasi tersebut.
"pengawasan terhadap konten-konten disinformasi, disinformasi itu teman-teman berbagai hal. Terkait misinformasi yang berakibat terhadap hilangnya nyawa anak-anak dan masyarakat," ujarnya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....