Mendikdasmen Tegaskan TKA Hanya Ukur Kemampuan Akademik
- 27 Jan 2026 23:19 WIB
- Pusat Pemberitaan
RRI.CO.ID, Jakarta - Pemerintah menegaskan Tes Kemampuan Akademik (TKA) dirancang untuk mengukur capaian akademik siswa, bukan menjadi penentu kelulusan. Hal ini disampaikan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti.
“Yang kita ukur dalam TKA adalah kemampuan akademik dan jadi ini bukan tes kelulusan. Yang menetapkan lulus atau tidak tetap sekolah, bukan hasil tes ini,” kata Abdul Mu’ti saat memberikan sambutan di acara Rapat Koordinasi Persiapan Pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik (TKA) di Jakarta, Selasa, 27 Januari 2026.
Menurut Abdul Mu’ti, aspek karakter, akhlak, dan kepribadian memiliki instrumen penilaian tersendiri sehingga tidak diukur dalam TKA. Ia menambahkan pelaksanaan TKA bukan akhir proses belajar, siswa tetap melanjutkan pembelajaran hingga akhir tahun ajaran.
“Kalau yang berhubungan dengan akhlak dan karakter, tesnya berbeda lagi dan TKA fokus pada akademik supaya terukur secara objektif. Ini bukan akhir dari segalanya, usai tes para siswa tetap belajar, masih ada waktu untuk meningkatkan kemampuan mereka,” ucap Abdul Mu’ti.
Ia mengatakan, hasil TKA justru dapat menjadi bahan evaluasi bagi siswa untuk mengetahui kelemahan akademiknya secara spesifik. Terkait sorotan rendahnya nilai bahasa Inggris, Mu’ti menilai publik perlu memahami bahwa materi yang diujikan masih terbatas.
“Dari hasil tes, siswa bisa tahu kemampuan bahasa Indonesia atau mata pelajaran lain ada di level mana dan bagian mana yang harus diperbaiki. Tes bahasa Inggris kemarin hanya mengukur reading,” ujarnya.
Ia memastikan, penyusunan setiap butir soal TKA telah dirancang tim ahli untuk mengukur kompetensi akademik secara terstandar dan terukur. Pemerintah berharap TKA dapat menjadi instrumen pemetaan kualitas pendidikan sekaligus dasar perbaikan pembelajaran di sekolah.
Sekretaris Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Kemendikdasmen Muhammad Yusro mengatakan, hal ini dilakukan agar seluruh murid dapat mendaftar. Termasuk murid berkebutuhan khusus selama memenuhi persyaratan yang ditetapkan.
Adapun syarat utama pendaftaran TKA adalah berada di kelas enam SD atau kelas sembilan SMP. Murid juga wajib memiliki Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) yang valid.
Adapun untuk murid berkebutuhan khusus, lanjutnya, dapat mendaftar TKA selama tidak memiliki hambatan intelektual.“Kami memberikan kesempatan kepada murid yang berkebutuhan khusus untuk dapat mengikuti TKA selama tidak memiliki hambatan intelektual,” kata Yusro dalam keterangannya di Jakarta, Selasa, 27 Januari 2026.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....