Penerimaan Murid Baru 2025-2026, 80 Persen Jalur Domisili
- 17 Apr 2025 07:56 WIB
- Malinau
KBRN, Malinau: Mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB), terdapat empat jalur resmi dalam pelaksanaan SPMB tahun ajaran 2025–2026. Sebanyak 80 persen kuota penerimaan, diperuntukan bagi jalur domisili (zonasi).
Kepala Bidang Pendidikan Dasar dan Menengah Dinas Pendidikan Kabupaten Malinau, Parsi mengatakan, pendekatan SPMB masih menggunakan empat jalur resmi, hanya saja ada penyempurnaan dengan pendekatan berbasis alamat tempat tinggal siswa (domisili), sebelumnya dalam konteks PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru) dikenal dengan istilah zonasi.
"Jalur Domisili berdasarkan kedekatan tempat tinggal siswa dengan sekolah 80 persen, Jalur Prestasi 10 persen, Jalur Afirmasi bagi keluarga kurang mampu 5 persen, dan Jalur Mutasi atau perpindahan tugas orang tua 5 persen," ungkapnya, Kamis (17/4/2025).
Komposisi ini ditujukan agar siswa yang tinggal di sekitar sekolah tidak terpinggirkan oleh peserta dari wilayah lain yang sebelumnya memiliki akses melalui sekolah asal. Ia menambahkan, kebijakan jalur domisili ini merupakan penyempurnaan dari sistem tahun sebelumnya yang masih menggunakan pendekatan berbasis sekolah asal.
Pendekatan berbasis alamat rumah dinilai lebih inklusif dalam mencerminkan prinsip pemerataan akses pendidikan. Dinas Pendidikan juga tengah menyusun petunjuk teknis (juknis) sebagai pedoman pelaksanaan SPMB tahun ajaran 2025-2026.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....