Pakar Telekomunikasi: Imbauan Migrasi kepada e-SIM Sudah Tepat
- 13 Apr 2025 12:21 WIB
- Pusat Pemberitaan
KBRN, Jakarta: Imbauan pemerintah agar masyarakat berpindah (migrasi) menggunakan embedded SIM (e-SIM) dinilai sudah tepat. Ini merupakan tindak lanjut dari penerapan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi yang mulai berlaku sejak Oktober 2024.
Demikian disampaikan pakar telekomunikasi Institut Teknologi Bandung (ITB), Agung Harsoyo, pada perbincangan dengan RRI Pro 3, Sabtu (12/4/2025). "Ini waktu yang tepat untuk menerapkan e-SIM," ujarnya menegaskan.
Menurut Agung, masyarakat harus mulai mendaftarkan layanan ponselnya dengan menggunakan data yang sah. Peralihan dari kartu SIM fisik kepada e-SIM diatur melalui Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 7 Tahun 2025.
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, menyebut migrasi tersebut sebagai langkah untuk meningkatkan keamanan digital. Ini sekaligus merupakan efisiensi operasional di sektor telekomunikasi.
Agung menyakini banyak pengguna kartu seluler yang menggunakan data orang lain saat melakukan registrasi. "Hal ini rentan menyebabkan penyalahgunaan data pribadi," ujarnya.
Meski demikian, Agung mengatakan migrasi ke e-SIM harus dibarengi dengan pengawasan pemerintah. "Migrasi tidak serta merta membuat data menjadi benar dan sah, sehingga harus ada regulasi ketat untuk mengawasi," ujarnya.
Menurut Agung, pemerintaj juga diharapkan memberikan jeda waktu bagi masyarakat untuk bermigrasi kepada e-SIM. Mengingat saat ini belum semua perangkat seluler mendukung teknologi penggunaan e-SIM tersebut.
"Segala perubahan mestinya disediakan waktu untuk persiapan dan transisi," ucapnya. Agung memperkirakan jeda waktu sekitar dua tahun cukup untuk migrasi kepada e-SIM.
E-SIM atau embedded Subscriber Identity Module adalah versi digital dari kartu SIM konvensional (fisik). Tidak seperti kartu SIM fisik, e-SIM tertanam langsung di perangkat seluler dan tidak perlu dicabut atau diganti.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....